RUU Perampasan Aset: Negara Siap Sita Harta Kejahatan, Korban Wajib Dipulihkan
Gedung Kura-Kura DPR RI, Jakarta (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa aset hasil rampasan kejahatan tidak boleh mengendap tanpa arah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, harta sitaan secara eksplisit diarahkan untuk membayar ganti kerugian korban, pembiayaan rehabilitasi, serta restitusi. Negara, kata dia, wajib memastikan kejahatan tidak hanya dihukum pelakunya, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditinggalkan.
Namun, pemanfaatan aset rampasan itu tidak otomatis. Bayu menekankan, penggunaan aset baru dapat dilakukan apabila majelis hakim secara tegas memutuskan bahwa aset tersebut dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Putusan pengadilan menjadi kunci, bukan tafsir sepihak aparat.
“Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga pengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi,” ujar Bayu, Jumat (16/1/2026).
RUU ini, lanjut Bayu, secara sadar membongkar celah lama yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelamatkan hasil kejahatannya. Ada dua skema besar yang diatur. Pertama, conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang dilakukan setelah pelaku diproses pidana hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Skema ini menegaskan bahwa negara tidak sekadar mengejar vonis, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak ikut “selamat”.
Kedua, non-conviction based forfeiture, atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dirancang untuk menghadapi situasi ekstrem, ketika hukum berpotensi buntu karena pelaku sengaja menghindar. Bayu menegaskan, mekanisme ini bukan cek kosong bagi aparat, melainkan hanya bisa diterapkan dalam kondisi terbatas dan terukur.
“Misalnya jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui,” ujarnya.
Selain itu, perampasan aset tanpa putusan pidana juga dimungkinkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau ketika terdakwa sudah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang sebelumnya luput dari perampasan. Dengan kata lain, pelaku tidak boleh menikmati sisa hasil kejahatan hanya karena negara terlambat menemukannya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, RUU ini memasang pagar tambahan. Perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat dilakukan terhadap aset dengan nilai minimal Rp1 miliar. Menurut Bayu, ambang batas ini disusun berdasarkan studi perbandingan praktik negara lain serta mempertimbangkan kapasitas aparat penegak hukum di Indonesia, agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak berubah menjadi alat represif.
Secara struktur, RUU Perampasan Aset disusun dalam delapan bab dan 62 pasal, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Isinya mencakup ruang lingkup aset tindak pidana, hukum acara perampasan, pengelolaan aset, kerja sama internasional, hingga pendanaan.
Tak hanya itu, terdapat 16 pokok pengaturan yang secara rinci mengatur asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, kriteria aset yang dapat dirampas, mekanisme pengajuan permohonan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan aset dan akuntabilitas anggaran. Pesan yang hendak ditegaskan jelas: negara tidak lagi memberi ruang aman bagi hasil kejahatan, siapa pun pelakunya dan sejauh apa pun mereka bersembunyi.

