Perpres Terorisme: Negara Menggiring Senjata Militer ke Ruang Hukum Sipil
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Draf Peraturan Presiden mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme kembali mencuat ke ruang publik. Rancangan beleid yang dikabarkan akan segera dibahas bersama DPR RI itu justru memicu alarm keras dari kelompok masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat sistem keamanan nasional, regulasi ini dinilai berpotensi mengaburkan batas sipil-militer serta merusak bangunan hukum pidana yang selama ini menjadi pijakan penanganan terorisme di Indonesia.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai arah kebijakan dalam draf Perpres tersebut menyimpang dari pilihan fundamental negara hukum. Ia menegaskan bahwa sejak awal Indonesia secara sadar menempatkan terorisme sebagai kejahatan pidana, bukan ancaman yang ditangani melalui pendekatan militer. Kerangka criminal justice system dengan supremasi sipil, menurutnya, bukan sekadar pilihan teknis, melainkan prinsip konstitusional.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 telah secara tegas menetapkan kepolisian sebagai aktor utama penegakan hukum dalam kasus terorisme, dengan peradilan umum sebagai instrumen pertanggungjawaban. Dalam skema tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Karena itu, perluasan peran TNI dalam domain ini dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan arsitektur hukum yang telah disusun negara sendiri.
Masalah krusial lainnya, lanjut Hendardi, terletak pada aspek akuntabilitas. Hingga kini, prajurit TNI tidak berada di bawah yurisdiksi peradilan umum. Kondisi ini membuka ruang abu-abu ketika terjadi penggunaan kekuatan berlebihan atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi kontra-terorisme. Ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban, menurutnya, adalah ancaman serius bagi prinsip negara hukum.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rumusan fungsi TNI dalam draf Perpres, khususnya ketentuan yang memberikan mandat penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Hendardi menilai penggunaan istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam rezim hukum pemberantasan terorisme. Ia melihatnya sebagai indikasi masuknya logika militeristik ke dalam wilayah hukum pidana yang seharusnya berbasis penegakan hukum sipil.
Kekhawatiran semakin menguat ketika draf tersebut membuka ruang bagi berbagai jenis operasi, mulai dari intelijen, teritorial, informasi, hingga frasa terbuka berupa “operasi lainnya”. Bagi Hendardi, rumusan semacam ini merupakan pasal lentur yang rawan disalahgunakan. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa norma multitafsir kerap menjadi pintu masuk praktik represif negara.
Konsep pelibatan TNI yang didasarkan pada klaim eskalasi terorisme “di luar kapasitas” aparat penegak hukum juga dinilai problematik. Tidak adanya ukuran objektif, parameter hukum, maupun mekanisme penilaian yang transparan membuat konsep tersebut berbahaya. Ketika batas kewenangan tidak dirumuskan secara tegas, ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak warga negara menjadi risiko nyata.
Dalam perspektif demokrasi pascareformasi, Hendardi menegaskan bahwa peran utama TNI adalah pertahanan negara. Keterlibatan militer dalam urusan sipil seharusnya bersifat luar biasa, ditempatkan sebagai opsi terakhir dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan. Menjadikan militer sebagai aktor reguler dalam penanganan tindak pidana, menurutnya, adalah kemunduran serius dari agenda reformasi sektor keamanan.
Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Pengesahan draf Perpres ini, kata Hendardi, bukan memperkokoh rasa aman, melainkan berpotensi melemahkan demokrasi, memperluas ruang impunitas, dan menciptakan ancaman laten bagi supremasi hukum di Indonesia.

