BERITA UTAMA KPK RI

KPK Seret Pejabat Kemenhub ke Gedung Merah Putih, Korupsi Jalur Kereta Kian Terbuka

KPK Seret Pejabat Kemenhub ke Gedung Merah Putih, Korupsi Jalur Kereta Kian Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terus mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Terbaru, penyidik memanggil seorang pejabat di Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pejabat yang diperiksa adalah Dimas Reksa Putra, Kepala Seksi Jalur dan Bangunan Wilayah II DJKA pada Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Dimas hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.58 WIB. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci pokok-pokok materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Selain fokus pada proyek di wilayah Jawa Tengah, KPK juga sedang menangani perkara serupa terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur. Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik turut memanggil Reza Maullana Maghribi, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur untuk periode 2021–2022.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Reza maupun substansi pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut.

Secara keseluruhan, KPK saat ini tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian di berbagai daerah. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.

Dua tersangka tersebut adalah Muhlis Hanggani Capah, aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *