OTT Jaksa HSU Mandek, Publik Curiga: KPK Mulai Masuk Angin?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Sudah lebih dari dua pekan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengguncang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terkesan menginjak rem. Tak ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik, sementara perkara ini melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan korupsi.
Alih-alih membuka kemungkinan menyeret pihak lain, KPK memilih bersikap defensif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) menyatakan penyidik masih berkutat pada penguatan alat bukti terhadap tersangka yang telah ditetapkan, tanpa arah pengembangan perkara.
“Masih fokus penguatan pembuktian untuk pihak-pihak yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Budi dikutip Kakinews.id, Senin (19/1/2026), sebuah pernyataan yang justru memantik tanda tanya besar di tengah publik.
KPK berdalih masih mendalami keterangan tersangka dan saksi, serta menelaah barang bukti hasil OTT dan penggeledahan. Namun pernyataan “penyidik masih terus berprogres” terdengar normatif dan minim substansi, terutama ketika kasus ini menyangkut dugaan pemerasan yang diduga telah mengakar di institusi penegak hukum daerah.
Padahal sebelumnya, KPK sempat tancap gas dengan memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan pada Senin (29/12), melibatkan pejabat lintas sektor—mulai dari kepala dinas, pejabat rumah sakit daerah, unsur DPRD, hingga internal kejaksaan sendiri.
Deretan saksi tersebut semestinya membuka ruang lebar untuk menelusuri apakah praktik pemerasan ini berdiri sendiri atau justru bagian dari pola sistemik. Namun hingga kini, KPK belum menunjukkan sinyal akan membongkar jejaring yang lebih luas.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sehari kemudian, KPK mengumumkan enam orang terjaring, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto. Dari operasi tersebut, disita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat berasal dari praktik pemerasan.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Albertinus, Asis, serta Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka. Dua nama pertama langsung ditahan, sementara Tri sempat melarikan diri—sebuah fakta yang mempermalukan wajah penegakan hukum—sebelum akhirnya diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK dan ditahan pada 22 Desember 2025.
Mandeknya informasi perkembangan perkara ini tak pelak memicu kecurigaan publik. Apalagi kasus OTT di HSU melibatkan jaksa aktif, sosok yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum, bukan justru aktor pemerasan.
Kini, publik menunggu bukan sekadar klaim “progres”, melainkan keberanian KPK membongkar perkara ini hingga ke akar. Jika tidak, OTT HSU berisiko dicatat sebagai kasus besar yang menguap perlahan—dan menjadi ujian serius bagi konsistensi KPK membersihkan korupsi di tubuh aparat penegak hukum sendiri.

