Bungkam Berompi Oranye: Wali Kota Madiun Digiring KPK dalam Skandal Gratifikasi Rp1,1 Miliar
Wali Kota Madiun, Maidi, memilih bungkam saat digiring keluar Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Wali Kota Madiun, Maidi, memilih bungkam saat digiring keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Selasa (20/1/2026) malam. Tak sepatah kata pun terlontar dari mulut kepala daerah itu, meski sorotan kamera dan pertanyaan wartawan mengiringi setiap langkahnya.
Pantauan Kakinews.id, Maidi keluar sekitar pukul 21.25 WIB. Dengan wajah tertunduk, ia langsung diarahkan menuju mobil tahanan. Sikap diam itu kontras dengan jabatan strategis yang selama ini ia emban sebagai pimpinan eksekutif di Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK turut menggiring dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Ketiganya dikawal ketat hingga masuk ke dalam kendaraan tahanan.
KPK menahan Maidi, Rochim, dan Thariq untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menjadi pintu masuk pembongkaran dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang diduga berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi dengan nilai signifikan. Salah satu temuan utama ialah dugaan pemerasan dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta.
Tak berhenti di situ, KPK juga mendalami dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba. Penyidik turut menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
“KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa malam.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penerimaan gratifikasi.
Penahanan Maidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi, sekaligus membuka kembali pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan, praktik rente kekuasaan, dan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintah daerah.

