OTT Bongkar Borok Wali Kota Madiun, Maidi Diduga Serok Rp2,25 Miliar dari Proyek hingga Izin Jalan
Maidi, Wali Kota Madiun (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Skandal korupsi di Kota Madiun kian telanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kuat bahwa Maidi, Wali Kota Madiun, menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak periode pertamanya menjabat pada 2019–2024, bahkan berlanjut ke periode kedua 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, aliran uang haram itu berasal dari berbagai sumber strategis yang berkaitan langsung dengan kekuasaan Maidi. Mulai dari kontraktor proyek infrastruktur, yayasan pendidikan, hingga pengembang properti. Seluruhnya diduga menjadi “ATM berjalan” bagi sang wali kota.
KPK memerinci, pada periode awal jabatannya, Maidi diduga telah mengantongi gratifikasi Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak. Tak berhenti di situ, ia juga disinyalir menerima Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Uang proyek negara itu diduga berubah menjadi keuntungan pribadi.
Praktik serupa berlanjut. Pada Juni 2025, Maidi kembali diduga menerima Rp600 juta dari PT HB, sebuah perusahaan pengembang properti. Uang tersebut tidak diterima langsung, melainkan disalurkan melalui Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi, lewat dua kali transfer rekening—indikasi kuat upaya penyamaran aliran dana.
Skema makin vulgar ketika pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan. Transaksi itu dikemas seolah-olah sebagai uang sewa selama 14 tahun, namun KPK menilai modus tersebut hanya kamuflase suap.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” tegas Asep, Selasa (20/1/2026) malam.
Jika seluruh dugaan penerimaan itu dijumlahkan—Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta—totalnya mencapai Rp2,25 miliar, angka yang menggambarkan betapa sistematis dan masifnya dugaan korupsi di lingkaran kekuasaan Kota Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan imbalan proyek dan dana CSR. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka: Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah (TM) Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah, sekaligus bukti bahwa kekuasaan yang disalahgunakan akhirnya menyeret pemiliknya ke jerat hukum. Jika ingin, saya bisa buatkan judul super-menohok, lead investigatif, atau tag berita keras untuk keperluan publikasi.

