KPK Periksa Kasintel dan Kasipidsus Kejari Ponorogo, Kasus Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Lingkar kekuasaan di Ponorogo makin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo dalam pusaran perkara suap proyek dan gratifikasi yang menyeret Sugiri Sancoko, Rabu (21/1/2026).
Keduanya adalah Kasi Intelijen Agung Riyadi dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo—posisi yang seharusnya berada di garis depan penegakan hukum, kini justru dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun, lokasi yang dipilih KPK untuk menguliti alur uang dan peran para pihak. “Pemeriksaan dilaksanakan di KPPN Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengorek keterangan tujuh saksi lain yang berada di jantung pengadaan dan layanan kesehatan daerah. Mereka adalah ajudan bupati Singgih Cahyo Wibowo; pejabat ULP Ponorogo Budi Darmawan; PPKOM RSUD Harjono Mujib Ridwan; Direktur RSUD Bantar Angin Enggar Triadji Sambodo; PPKOM Obat, BHT, dan Alkes RSUD Harjono Budiono; PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono Davin Askarudin; serta PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono Evi Hindrasari. Daftar panjang ini menegaskan: perkara tak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak simpul.
Kasus ini meledak setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. KPK menilai praktik kotor itu berakar dari dua sumber sekaligus: pengaturan mutasi-promosi jabatan dan bancakan proyek di rumah sakit daerah. Fokus utama mengarah ke RSUD Harjono Ponorogo, yang diduga menjadi ladang suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut indikasi korupsi pada proyek RSUD Harjono periode 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Dari nilai itu, KPK menduga adanya fee proyek 10 persen—sekitar Rp1,4 miliar—yang mengalir dari pihak swasta kepada pimpinan rumah sakit. “Fee proyek diduga diberikan oleh SC kepada YM,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad dini hari, 9 November 2025.
KPK telah menetapkan empat tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma; serta rekanan swasta Sucipto. Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap. Sementara Sugiri dan Yunus dikenai Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam klaster pengurusan jabatan, Yunus juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Sugiri bersama Agus dijerat pasal yang sama. Pemeriksaan terhadap pejabat kejaksaan menjadi sinyal keras: KPK tengah menelusuri apakah praktik lancung ini dilindungi, didiamkan, atau bahkan difasilitasi oleh aktor-aktor yang seharusnya menjaga hukum.

