BERITA UTAMA Hukum

Ahli Adat Dayak : ” Aksi Warga bukan Kesalahan, ” Ahli Pidana : ” Dakwaan Tidak Relevan dan  Berpotensi Kriminalisasi,  Terkait Aduan PT. SAM Mining “

Ahli Adat Dayak : ” Aksi Warga bukan Kesalahan, ”  Ahli Pidana : ” Dakwaan Tidak Relevan dan  Berpotensi Kriminalisasi,   Terkait Aduan PT. SAM Mining “
Suasana di PN Muara Teweh terkait kasus lahan warga vs PT SAM Mining. Ahli Pidana dan Ahli Adat yang dihadirkan menyebut tindakan para petani bukan merupakan tindak pidana melainkan upaya mempertahankan hak atas tanah leluhur.(Foto :Istimewa)

KAKINEWS.ID, Muara Teweh — Sidang lanjutan dengan acara pembuktian dari keterangan Ahli  yang diajukan para Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barut, Kalteng pada Senin Tanggal 19 Januari 2026, kemarin.

Adapun dakwaan alternative dari JPU, yaitu Kesatu Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan Kedua melanggar pasal 162 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana atas perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagaimana diketahui  para Terdakwa adalah masyarakat Desa Muara Pari, Barito Utara yang pekerjaannya adalah petani.

Namun oleh mereka dulunya di  kawasan tersebut atau yang sekarang bermasalah ada ditanami tanaman ladang pertanian seperti padi, selain itu,  ada juga pondokannya.

Dan sekarang dilokasi lahan tersebut kemudian diduga dirusak PT. SAM Mining karena mengklaim haknya sesuai ijin koridor. Ironisnya, dilain sisi ada Terdakwa Jalemo dan Mulyadi terdapat hak penguasaannya hal ini sesuai keterangan saksi-saksi (di antaranya Kakas Pari dan Parianto) .

Selain di areal ijin koridor tersebut juga Terdakwa lainnya ada claim hak pas berasa di ijin IUP sebagai lahan penguasaan haknya yang dari leluhur secara turun temurun hak penguasaan lahan Desa Muara Pari, Barito Utara tersebut.

Esensinya memang terkandung ada sengketa perdata dengan pihak lain, terbukti sekarang dilanjutkan dengan gugatan perdata telah didaftar dalam 2 perkara, yaitu Perkara No. 2/Pdt.G/ 2026/PN.MTW dan No.3/Pdt.G/2026/MTW.

Meskipun terkait claim  PT. SAM Mining tentang perijinannya dan telah menyelesaikan pembebasannya dengan orang lainnya (saksi Wewe Lesmana dan Guntur), tetapi PT. SAM Mining dengan para Terdakwa belum pernah menyelesaikan, terbukti para Terdakwa belum pernah menerima kompensasi pembayaran.

Yang semestinya diselesaikan secara nyata, mendasar dan tuntas  pada asal usul/riwayat peguasaan hak yang sebenarnya hak para Terdakwa.

Terbukti sebelumnya memang ada pernah mediasi juga secara penyelesaian perdata dengan kekeluargaan, beberapa kali. Namun karena tak tercapai Para Terdakwa dengan warga lainnya unjuk rasa berjumlah sekitar 30 orang  lebih dengan memortal yang diclaim di area wilayah ijin Koridor PT. SAM Mining.

Semestinya yang bersengketa ini adalah di antara pihak asli penguasa lahan asal, yaitu masyarakat Muara Pari. Bukan PT. SAM Mining, tetapi karena diduga yang melaporkan pidana PT. SAM Mining menjadi seolah yang berkonflik dengan Para Terdakwa.

Adapun inti pendapat Ahli Pidana, Dr. Dadang Abdullah, SH, MH terkait tentang dakwaan pertama yang telah ditulis/diajukan jaksa penuntut Umum bahwa dakwaan tersebut Tidak Relevan dan tidak bernilai hukum dengan fakta sebenarnya, apalagi tentang pekerjaan Terdakwa semuanya petani dan mereka ada mengerjakan berladang di bagian lahan bermasalah tersebut.

Sementara yang dimaksud unsur pasal ini orang yang menambang illegal. Oleh karenanya  tidak dapat dipidanakan.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua, Ahli berpendapat pasal ini berpotensi kriminalisasi, dalam hal ini pemasangan portal dimaksudkan sebagai symbol bernegosiasi dan portal tidak bersifat permanen artinya, orang/angkutan dapat keluar masuk setiap saat.

Selain itu pasal 162 UU Minerba ini selalu dinilai mendistorsi nilai moralitas masyarakat, membatasi hak warga memperjuangkan LH yang sehat dan sering menjadikan penolakan warga sebagai perbuatan legal masyarakat yang memprotes dampak kerusakan lingkungan konflik lahan atau ganti rugi yang tidak adil sering dilaporkan oleh perusahaan tambang.

Sementara kerugian 1,5 M lebih yang dituduhkan terkesan mengada-mengada atau kuat dugaan memberi keterangan palsu jika penyusunan kerugian tanpa ada keterlibatan pihak lain yang independen seperti akuntan pubik/yang berwenang.

Selanjutnya Ahli Adat Dayak, Drs. Jonio Suharto, M.P. berpendapat intinya bahwa unjuk rasa masyarakat Desa Pari sebagai suatu sarana unjuk rasa dengan menggunakan tanda-benda adat berupa akar-akaran kayu adat membentuk portal untuk bernegosiasi/ bermusyawarah dengan pihak perusahaan PT. SAM Mining sebagai suatu yang dibenarkan secara adat, dan bukan suatu kesalahan, karena masih bisa beraktivitas transportasi keluar masuk.

Terdakwa adalah bagian masyarakat adat. Sementara itu, tindakan dugaan perusakan ladang masyarakat itu oleh perusahaan merupakan pelanggaran Adat dan dapat dikenakan sanksi Adat dengan mekanismenya tersendiri. Beras adalah kehidupan, apabila mematikan ladang padi, sama dengan kematian. Demikianpun terhadap perusakan pohon Adat, pohon fungsi untuk tempat madu berada, merupakan pelanggaran terhadap masyarakat Adat karena bernilai sosial mensejahterakan masyarakat Adat.

Terpisah Penasehat Hukum para terdakwa Yohanes Lie SH,MM mengatakan bahwa ia setelah mendengar hal-hal sebagaimana dikatakan kedua Ahli tersebut, maka menurutnya disimpulkan bahwa dasar kedua dakwaan yang diajukan JPU adalah tidak tepat dan tidak bernilai hukum, dan terkesan jauh dari rasa keadilan dan jangan jadikan dasar penuntutan serta pihaknya berharap agar Majelis hakim dalam putusan nantinya bisa lebih objektif wajib didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku, bukan tekanan opini publik, emosi, atau bias personal.

Sidang selanjutnya, Senin 26 Januari 2026 dengan acara Tuntutan JPU. Semua uraian di atas disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Yohanes Lie, SH, MM yang tergabung bersama Ario Poejiarto, SH di Kantornya di Banjarmasin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *