BERITA UTAMA Nasional

Janji RS Internasional Prabowo Dinilai Elitis, Rakyat Miskin Terancam Kian Tersisih dari Layanan Kesehatan

Janji RS Internasional Prabowo Dinilai Elitis, Rakyat Miskin Terancam Kian Tersisih dari Layanan Kesehatan

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Wacana Presiden Prabowo Subianto membangun rumah sakit pendidikan bertaraf internasional kembali menuai kritik keras. Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai kebijakan tersebut keliru secara arah dan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Timboel, negara semestinya memprioritaskan pembenahan layanan kesehatan dasar yang hingga kini masih rapuh, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Ia menilai pembangunan RS internasional tidak menyentuh persoalan nyata yang setiap hari dihadapi rakyat.

Kritik itu merespons pernyataan Presiden Prabowo dalam forum UK–Indonesia Education Roundtable di Lancaster House, London, 20 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyebut pembangunan RS pendidikan berskala internasional dapat menghemat devisa hingga US$6 miliar per tahun akibat tingginya angka warga Indonesia berobat ke luar negeri.

“Logika penghematan devisa tidak bisa dijadikan tameng kebijakan, ketika di dalam negeri jutaan rakyat justru kehilangan akses layanan kesehatan dasar,” ujar Timboel, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara eksplisit memandatkan transformasi menyeluruh sistem kesehatan nasional melalui enam pilar utama, mulai dari penguatan layanan primer hingga reformasi pembiayaan. Amanat itu, kata dia, merupakan turunan langsung dari UUD 1945—khususnya Pasal 28H dan Pasal 34—yang menegaskan kesehatan sebagai hak konstitusional, bukan fasilitas eksklusif bagi segelintir orang.

Namun fakta di lapangan menunjukkan arah kebijakan justru berlawanan. Timboel menyoroti maraknya penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin dan tidak mampu. Pemangkasan transfer ke daerah hingga sekitar Rp200 triliun disebut memperparah situasi, karena banyak pemerintah daerah kesulitan membayar iuran JKN.

“Mulai 1 Januari 2026, sejumlah daerah malah mengurangi jumlah warga miskin penerima JKN. Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tapi bentuk kemunduran negara dari tanggung jawab konstitusional,” tegasnya.

Masalah serupa terjadi pada pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dinilai menghambat pembangunan rumah sakit daerah. Akibatnya, tragedi kemanusiaan terus berulang: ibu hamil harus ditandu berjam-jam karena jalan rusak dan ketiadaan fasilitas medis, hingga berujung pada kematian yang seharusnya bisa dicegah.

Data Kementerian Kesehatan juga memperkuat kritik tersebut. Hingga kini, masih terdapat 66 kabupaten/kota yang belum memiliki RSUD kelas C. Kondisi ini, menurut Timboel, mencerminkan kegagalan negara memastikan layanan rujukan dasar tersedia secara merata di seluruh wilayah.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah terbatasnya akses pasien JKN terhadap obat dan alat kesehatan. Banyak obat dan alat medis tidak tercantum dalam Formularium Nasional maupun Kompendium Nasional, sehingga pasien dipaksa menanggung biaya sendiri. Bahkan, tidak sedikit pasien JKN ditolak rumah sakit dengan alasan ruang perawatan atau IGD penuh, tanpa solusi konkret dari pemerintah.

“Dalam situasi seperti ini, janji RS internasional justru tampak sebagai karpet merah bagi kelompok mampu yang gemar berobat ke luar negeri, sementara rakyat kecil dibiarkan bertarung sendirian dengan sistem yang timpang,” kata Timboel.

Ia juga menyoroti alokasi anggaran kesehatan tahun 2026 yang hanya Rp114 triliun dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun, atau sekitar 2,9 persen. Angka tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil, terlebih setelah kewajiban mandatory spending 5 persen dihapus dalam UU Kesehatan terbaru.

“Penghapusan mandatory spending bukan pembenaran untuk menurunkan komitmen. Dalam kondisi krisis layanan kesehatan, pemerintah semestinya tetap mengalokasikan minimal 5 persen sebagai tanggung jawab moral dan politik,” ujarnya.

Timboel pun mendesak Presiden Prabowo menghentikan sementara agenda pembangunan RS internasional dan mengalihkan fokus pada pemulihan layanan kesehatan rakyat. Baginya, tanpa pembenahan mendasar, jargon ‘kelas dunia’ hanya akan menjadi simbol elitis yang kosong makna.

“Bangun dulu kesehatan rakyat Indonesia. Tanpa itu, bicara rumah sakit kelas dunia hanya akan menjadi ironi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *