Tambang Ilegal PT AKT Dikepung, Denda Rp4,2 Triliun di Depan Mata
Peninjauan lapangan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Kakinews.id – Tahun 2026 diawali dengan langkah tegas negara dalam menertibkan pelanggaran di kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil alih 1.699 hektar hutan di Kalimantan Tengah yang selama ini dikuasai PT AKT. Tak berhenti di situ, Satgas juga membuka peluang penindakan pidana terhadap korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini menjadi penanda perubahan sikap negara yang kini tak lagi mentoleransi aktivitas pertambangan ilegal, terutama perusahaan yang tetap beroperasi meski izin resminya telah lama dicabut.
“Mereka masih melakukan kegiatan pertambangan, padahal izin operasional sudah tidak berlaku,” kata Anang Supriatna, Jumat (23/1/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari agenda besar Satgas PKH yang sebelumnya telah menyerahkan lebih dari empat juta hektar kawasan hutan bermasalah kepada Presiden pada penghujung 2025 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu, pimpinan Satgas menegaskan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran tanpa kompromi, sesuai arahan Presiden.
Komitmen tersebut kini diterapkan di lapangan.
Pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea menilai pengambilalihan lahan ini sebagai sinyal keras bagi para pelaku usaha yang masih menguasai kawasan hutan secara melawan hukum.
“Awal tahun ini memberi harapan karena negara benar-benar menunjukkan keberanian. Pengusaha tambang maupun perkebunan yang masih nekat sebaiknya segera menghentikan aktivitas dan menyerahkan lahan sebelum masuk ke ranah pidana,” ujar Iqbal, yang juga menjabat Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Sabtu (24/1).
Penguasaan kembali lahan dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1). Peninjauan langsung dipimpin Ketua Satgas Febrie Adriansyah bersama Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Syahardiantono, serta jajaran terkait.
Anang menjelaskan, izin operasional PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Pencabutan dilakukan karena perusahaan melanggar aturan dengan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Namun temuan Satgas menunjukkan, meski izin telah dicabut sejak 2017, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung hingga 15 Desember 2025. Selain itu, perusahaan tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi berwenang.
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai sanksi finansial besar. Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, denda yang dapat dijatuhkan diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun, dengan perhitungan sekitar Rp354 juta per hektar.
Satgas PKH juga mencatat dan mengamankan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, mulai dari dump truck hingga excavator, yang kini berada di bawah pengawasan negara.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa jalur pidana menjadi opsi serius dalam penanganan kasus ini.
“Proses pidana sangat terbuka karena terdapat dugaan kuat pelanggaran oleh subjek hukum,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada gangguan, pengamanan lokasi kini diperkuat dengan 65 personel gabungan TNI.
Langkah Satgas PKH ini memperjelas sikap negara: kawasan hutan akan direbut kembali, pelanggaran tidak ditoleransi, dan pengusaha yang membandel harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum paling tegas.

