Daerah

Tuntaskan Rehabilitasi 50 Pilar Batas Kecamatan di Tabalong

Tuntaskan Rehabilitasi 50 Pilar Batas Kecamatan di Tabalong

KAKINEWS,ID Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuntaskan rehabilitasi pilar batas kecamatan yang rusak dan hilang di 50 lokasi guna memastikan kejelasan dan ketegasan batas wilayah administrasi antarkecamatan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menjelaskan rehabilitasi pilar batas kecamatan telah direalisasikan sebanyak 50 titik pada tahun anggaran 2025.”Program rehabilitasi kita laksanakan kembali tahun ini dengan target 50 pilar batas kecamatan,” jelas Judids.

Rehabilitasi pilar kecamatan tahun lalu tersebar di wilayah Selatan, Utara dan Tengah Kabupaten Tabalong. Di antaranya pilar batas kecamatan yang berlokasi di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Desa Halong, Kecamatan Haruai, Desa Bongkang, Desa Ribang, Desa Kupang Nunding dan Desa Pasar Batu, Kecamatan Muara Uya.

Pilar tapal batas yang ada saat ini sebagian besar telah berdiri sejak tahun 2012 dan hasil survei ditemukan sejumlah pilar yang rusak bahkan hilang sehingga perlu dilakukan penegasan kembali terhadap titik-titik batas wilayah tersebut.

Judid mengatakan kondisi pilar yang rusak atau hilang berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konflik antarwilayah apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, rehabilitasi tapal batas menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah pada tahun ini.Sementara itu untuk batas desa yang sudah ditetapkan dan ditegaskan (ada legalitas) sebanyak 114 desa dari total 131 desa/kelurahan di Kabupaten Tabalong.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabalong, Zulkhaidir Nur Amarullah,dikutip Antara mengatakan tercatat tujuh batas desa belum ditetapkan dalam Peraturan Bupati, yaitu Desa Masingai I, Desa Masingai II, Desa Salikung, Desa Marindi, Desa Bongkang, Desa Wirang dan Desa Seradang.

“Tujuh desa (tersebut) menunggu surat penetapan dari Badan Informasi Geospasial dan verifikasi teknis salah satu syaratnya tertuang dalam Perbup,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *