KPK Kepung Mafia Kuota Haji, Bos Maktour Dipanggil Lagi: Jejak Uang dan Aset Mulai Disisir

Pemilik biro perjalanan umrah dan haji PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (kanan) dan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (kiri) (Foto: Kolase Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik biro perjalanan umrah dan haji PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi pengaturan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Pemanggilan ulang ini menandai keseriusan KPK membongkar jaringan bisnis dan aktor swasta yang diduga ikut menikmati bancakan kuota ibadah umat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan Fuad merupakan bagian krusial dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji yang menyeret elite kekuasaan dan pelaku usaha.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Senin (26/1/2025).
KPK menyiratkan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menghindar. Penyidik meyakini Fuad Hasan Masyhur akan memenuhi panggilan, di tengah sorotan publik atas dugaan relasi gelap antara biro perjalanan dan pejabat negara dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi kuota haji bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan kejahatan terstruktur.
Budi menegaskan penyidikan masih terus bergulir dan belum akan berhenti. KPK kini menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang akan menjadi landasan penguatan jerat pidana.
Tak hanya itu, KPK juga membuka ultimatum keras terkait pengembalian aset. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan, hingga asosiasi haji disebut masih “ragu-ragu” mengembalikan aset yang diduga terkait perkara.
“Kami masih menunggu pihak-pihak yang masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset tersebut,” ujar Budi, dengan nada peringatan.
KPK menegaskan, jika tidak ada itikad baik, penyitaan akan dilakukan. Aset-aset yang terindikasi hasil atau sarana tindak pidana akan disapu bersih sebagai bagian dari pembuktian dan upaya maksimal pemulihan kerugian negara.
“Pada waktunya, penyitaan akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan langkah tegas optimalisasi asset recovery,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum: apakah mafia kuota haji—yang menjadikan ibadah sebagai ladang rente—akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap di tengah tarik-menarik kepentingan.



