KPK Seret Gus Alex dalam Skandal Kuota Haji, Jejak Permainan Kuota Era Jokowi Kian Terbuka

KPK RI (Foto: Istimewa)
Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar skandal busuk pengaturan kuota haji yang diduga melibatkan elite kekuasaan dan jaringan biro perjalanan. Terbaru, penyidik memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam pusaran perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama-nama besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Gus Alex dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026), dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperdalam penyidikan.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.
Namun publik patut mencatat, Gus Alex bukan sekadar saksi biasa. Ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan dan pelolosan pembagian kuota haji yang menyimpang, dengan komposisi 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus yang dipertanyakan legitimasi serta transparansinya.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa pemilik PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Kepada penyidik dan wartawan, Fuad membantah keras adanya tudingan bahwa travel miliknya menikmati kuota haji tambahan hingga ribuan jemaah pada periode 2023–2024.
“Tidak sampai 300, tidak sampai 300. Tahun sebelumnya Maktour hampir 600, tapi tahun 2024 kami malah dipangkas,” kata Fuad. Ia mengaku kesulitan luar biasa memperoleh kuota, bahkan hanya mendapatkan jatah di detik-detik terakhir. Menurutnya, fakta itu justru menunjukkan betapa ketat dan tidak adilnya distribusi kuota yang terjadi.
Kasus ini secara garis besar mengarah pada dugaan penyelewengan pembagian kuota haji di era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, pemerintah Indonesia melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji, menyusul antrean jemaah yang kian menggunung. Arab Saudi kemudian mengabulkan tambahan 20 ribu kuota haji.
Namun, KPK menduga kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya dikelola secara transparan. Sejumlah asosiasi dan biro perjalanan yang mengetahui informasi tambahan kuota diduga aktif melobi Kementerian Agama untuk “mengatur” pembagiannya. Dugaan inilah yang kini diselidiki, termasuk indikasi aliran dana dan kickback dalam proses distribusi kuota.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus dan 1 September 2025 untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pembagian kuota dan dugaan aliran uang. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Skandal ini menampar wajah penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan dan amanah. Alih-alih melayani jemaah, kuota haji justru diduga menjadi komoditas permainan kekuasaan.
Publik kini menanti, sejauh mana KPK berani menyeret aktor-aktor kunci dan membongkar praktik gelap yang selama ini tertutup rapat di balik dalih pelayanan umat.



