Komisi III DPR: Polri di Bawah Presiden Harga Mati, Mekanisme DPR Cegah Konflik Internal

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam rapat kerja bersama Kapolri Listyo Sigit, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026 (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVParlemen)
Kakinews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Senin (26/1/2026).
Safaruddin menyatakan, Fraksi PDI-P secara tegas mendukung posisi Polri di bawah Presiden, termasuk mekanisme pemilihan Kapolri yang tetap harus melalui persetujuan Komisi III DPR.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI. Pemilihan Kapolri juga harus tetap melalui Komisi III DPR sebagai bentuk pengawasan,” ujar Safaruddin.
Ia mengingatkan bahwa sejarah mencatat pernah terjadi konflik serius di internal Polri akibat pengangkatan Kapolri yang tidak melibatkan DPR. Kondisi tersebut bahkan memicu dualisme kepemimpinan di tubuh institusi kepolisian.
“Pernah ada dua Kapolri karena prosesnya tidak melalui DPR. Setelah mekanisme pemilihan melibatkan Komisi III DPR, konflik internal seperti itu tidak pernah terulang,” tegasnya.
Menurut Safaruddin, agenda reformasi Polri seharusnya lebih difokuskan pada pembenahan kultur dan perilaku aparat, bukan pada perubahan sistem kelembagaan. Ia menilai, keterlibatan DPR justru memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola Polri.
“Masalah utama Polri adalah kultur, bukan soal perubahan sistem kelembagaan. Mekanisme pengawasan DPR justru menjaga keseimbangan kekuasaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dinamika sejarah kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menuturkan bahwa perubahan posisi Polri dalam struktur negara kerap memengaruhi pendekatan dan karakter pelaksanaan tugas kepolisian.
“Dalam sejarahnya, Polri pernah berada di bawah kementerian, di bawah perdana menteri, hingga tergabung dalam ABRI. Setiap perubahan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas,” kata Kapolri.



