Noel Lempar Isyarat “Partai Huruf K” di Kasus K3, KPK: Uji di Sidang, Bukan di Isu

Immanuel Ebenezer alias Noel (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Immanuel Ebenezer alias Noel kembali membuat pernyataan yang menyita perhatian publik. Ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan partai politik dalam praktik pemerasan terkait penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), namun hanya memberi petunjuk samar berupa huruf awal.
Pernyataan itu dilontarkan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Di hadapan awak media, ia tidak menyebut nama partai secara langsung, melainkan hanya menyampaikan “clue”.
“Ormasnya jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf ‘K’-nya. Sudah itu dulu clue-nya,” kata Noel singkat.
Ucapan tersebut langsung memantik spekulasi di ruang publik. Berbagai tafsir bermunculan, meski hingga kini tidak ada penjelasan rinci ataupun bukti yang dipaparkan Noel ke publik terkait dugaan aliran dana yang ia singgung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan itu dengan sikap tegas. Lembaga antirasuah menekankan bahwa tudingan apa pun terkait tindak pidana korupsi seharusnya disampaikan secara resmi di forum persidangan agar dapat diuji secara hukum, bukan berkembang sebagai opini liar.
“Kalau memang ada informasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di hadapan majelis hakim supaya menjadi bagian dari fakta persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
KPK juga menegaskan, hingga saat ini belum ada partai politik yang ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Artinya, pernyataan Noel masih berada pada tahap klaim yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Di tengah riuh spekulasi, proses persidangan menjadi ruang paling sah untuk menguji apakah pernyataan “partai huruf K” itu memiliki dasar kuat atau sekadar lontaran yang belum terverifikasi. Asas praduga tak bersalah pun tetap menjadi prinsip utama agar isu politik tidak berubah menjadi vonis tanpa bukti.


