Mangkir dari Panggilan KPK, Eks Menaker Hanif Dhakiri Disorot dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Ist)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sikap eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hanif sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun kepada penyidik. Ketidakhadiran itu menambah daftar pejabat yang terseret bayang-bayang kasus perizinan TKA yang kini terus dikembangkan KPK.
“Pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks Menteri Ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ironisnya, hingga batas waktu yang ditentukan, KPK mengaku belum menerima konfirmasi apa pun terkait alasan ketidakhadiran Hanif. “Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi,” kata Budi.
Padahal, menurut KPK, keterangan Hanif dinilai krusial untuk membongkar konstruksi perkara yang kini menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru. Penyidik ingin menelusuri bagaimana pola, mekanisme, dan praktik pengurusan RPTKA berlangsung saat Hanif masih menjabat sebagai menteri.
“Tempus perkaranya cukup panjang, sehingga penyidik perlu meminta keterangan pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu, untuk menjelaskan bagaimana praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada zamannya,” jelas Budi.
KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilayangkan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu masih menunggu kepastian jadwal berikutnya. “Kalau sudah ada jadwal ulangnya, kami akan update,” ucapnya.
Kasus ini sendiri telah menjerat Heri Sudarmanto sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing—sektor yang selama ini dikenal sarat kepentingan dan rawan permainan belakang layar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen penting. Penyitaan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya pembuktian sekaligus langkah awal pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Kasus RPTKA ini membuka kembali dugaan adanya praktik gelap dalam layanan perizinan tenaga kerja asing—sektor strategis yang seharusnya dikelola secara transparan. Ketidakhadiran mantan menteri dalam panggilan penyidik pun kini menjadi sorotan publik, di tengah komitmen KPK menelusuri tanggung jawab para pejabat yang pernah memegang kendali kebijakan.


