Tak Terima Diciduk KPK, Eks Kasi Intel Kejari HSU Seret Penangkapan ke Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, memakai rompi oranye KPK saat akan mengikuti konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.
Kakinews.id – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Asis Budianto, tak tinggal diam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia kini melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat sah atau tidaknya penangkapan yang menjeratnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan tertulis jelas pokok perkara yang digugat: “Sah atau tidaknya penangkapan.”
Sebagaimana dilihat Kakinews.id, bahwa permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 9 Februari 2026.
Langkah hukum Asis ini menambah daftar pejabat kejaksaan yang memilih jalur praperadilan usai disikat KPK. Sebelumnya, mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, lebih dulu menggugat penyidik KPK. Bedanya, Albertinus mempermasalahkan penyitaan sejumlah barang miliknya.
Di SIPP PN Jaksel, gugatan Albertinus tercatat dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penyitaan.” Namun hingga kini, detail aset yang dipersoalkan belum juga muncul dalam petitum yang ditampilkan ke publik.
Dua gugatan ini muncul setelah KPK menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 17 Desember 2025. Operasi senyap itu membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan tiga pejabat kejaksaan setempat: Albertinus, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Ketiganya langsung dicopot dan dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.
Perkara yang menjerat mereka bukan kasus kecil. KPK menduga para pejabat ini memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus klasik: laporan pengaduan dari LSM “diamankan” agar tidak naik ke proses hukum, asalkan ada uang pelicin.
Albertinus disebut sebagai pengendali utama. Sementara Asis dan Tri Taruna diduga berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran dana. Dari konstruksi perkara yang diungkap KPK, total aliran uang haram yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp2,64 miliar.
Rinciannya, Albertinus diduga menerima paling sedikit Rp1,51 miliar, Tri Taruna sekitar Rp1,07 miliar, dan Asis sekitar Rp63,2 juta. Meski nilainya paling kecil dibanding dua rekannya, langkah praperadilan Asis kini justru menjadi sorotan karena langsung menggugat dasar penangkapannya.
Praperadilan ini bakal jadi arena uji nyali: apakah prosedur KPK sudah sesuai hukum acara, atau justru ada celah yang bisa dimanfaatkan tersangka untuk lolos dari jerat awal penyidikan.



