BERITA UTAMA Hukum

Buron Korupsi SPAM Sinjai Dibekuk di Bandara, Kejagung Kirim Pesan: Tak Ada Tempat Aman untuk Kabur

Buron Korupsi SPAM Sinjai Dibekuk di Bandara, Kejagung Kirim Pesan: Tak Ada Tempat Aman untuk Kabur

Pelarian buronan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Sinjai akhirnya berakhir di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap GRP alias AGL, DPO asal Kejati Sulawesi Selatan yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dan menghilang sejak awal 2025. Meski masih berstatus saksi, ketidakhadirannya dinilai menghambat penyidikan korupsi pembangunan IPA SPAM IKK Sinjai Tengah tahun anggaran 2021. (Foto: Dok Kakinews.id/Kejagung)

Kakinews.id – Pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi akhirnya kandas di gerbang internasional negeri ini. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GRP alias AGL di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (30/1/2026). Penangkapan ini menjadi alarm keras bagi para buronan korupsi: ruang gerak makin sempit, pelarian kian mustahil.

GRP merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia sebelumnya mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai pada 13 Januari 2025 dan sejak itu tidak dapat dihubungi. Sikap menghindar tersebut dinilai menghambat proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021—proyek vital yang semestinya menjamin kebutuhan dasar air bersih masyarakat.

Pria 39 tahun kelahiran 24 Oktober 1986 itu diketahui berstatus wiraswasta dan berdomisili di kawasan Sudiang, Makassar. Meski status hukumnya masih sebagai saksi, ketidakhadirannya membuat penyidikan tersendat dan memaksanya masuk daftar buronan. Upaya pelacakan intensif tim intelijen Kejagung akhirnya membuahkan hasil saat keberadaannya terdeteksi di Bandara Soetta.

Saat diamankan, GRP disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Ia langsung dititipkan sementara di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Kejaksaan memburu para buronan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Peringatan pun disampaikan secara terbuka dan tanpa basa-basi: para buronan perkara Kejaksaan RI diminta segera menyerahkan diri. Pesannya jelas dan tajam—sembunyi sejauh apa pun, jerat hukum akan tetap menemukan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *