BERITA UTAMA KPK RI

KPK Belum Tahan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Dalih Tunggu Hitungan BPK Tuai Sorotan

KPK Belum Tahan Yaqut di Kasus Kuota Haji, Dalih Tunggu Hitungan BPK Tuai Sorotan

Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, memantik tanda tanya publik. Usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jumat (30/1), mantan Menteri Agama itu melenggang tanpa rompi tahanan. KPK berdalih proses penyidikan masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor—pasal “kelas berat” yang mensyaratkan adanya kerugian negara. Karena itu, kata dia, fokus pemeriksaan saat ini berada di tangan auditor BPK. “Pemeriksaan masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penjelasan itu belum memadamkan kritik. Pasalnya, penetapan tersangka sudah dilakukan, sementara penahanan dinilai sebagai instrumen penting mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi. KPK menegaskan sepanjang pekan ini koordinasi intens dilakukan dengan BPK untuk memfinalisasi angka kerugian negara yang menjadi kunci pembuktian.

Selain memeriksa Yaqut, penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah saksi lain, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks staf khusus Yaqut saat memimpin Kementerian Agama. Pemeriksaan disebut meluas ke pejabat internal Kemenag, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pelaku usaha biro perjalanan. KPK mengklaim rangkaian keterangan itu akan dirangkai utuh setelah BPK merampungkan auditnya.

“Materi pemeriksaan memang masih dominan di BPK. Setelah itu difinalisasi untuk memperkuat berkas penyidikan,” kata Budi. Ia meminta publik menunggu hasil akhir kalkulasi kerugian negara.

Sementara itu, Yaqut memilih irit bicara. Pantauan JawaPos.com, ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan keluar pukul 17.40 WIB. Dicegat wartawan hingga ke mobil penjemput, ia hanya berkata singkat, “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” seraya meminta pertanyaan diarahkan ke penyidik.

Sebelumnya Yaqut menegaskan kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi bagi Ishfah. Namun, status tersangka yang telah disematkan kepadanya tak digubris dalam pernyataan singkatnya. “Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ucapnya.

Kasus kuota haji ini menjadi ujian lain bagi konsistensi KPK. Publik kini menanti: seberapa cepat audit BPK rampung, dan apakah langkah hukum berikutnya akan setegas janji pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *