Dua Skandal, Satu Nama: Desakan Periksa Jokowi Menggema dari Pertamina hingga Kuota Haji

Jokowi dan Ahok (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Nama Joko Widodo kembali disebut dalam dua isu besar yang kini jadi sorotan publik: dugaan korupsi tata kelola minyak di lingkungan PT Pertamina dan polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Tuntutan yang menguat di ruang publik sebenarnya sederhana: perlu ada kejelasan soal rantai keputusan di level tertinggi, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari mantan presiden tersebut.
Sorotan pertama muncul dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian yang memantik tanda tanya besar. Ia mengaku heran dengan pencopotan dua direksi anak usaha Pertamina yang menurut penilaiannya justru sedang melakukan pembenahan signifikan.
“Bagi saya dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki Patra Niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan,” kata Ahok di persidangan, Selasa (27/1/2026).
Dua figur yang dimaksud adalah Djoko Priyono, eks Dirut Kilang Pertamina Internasional, serta Mas’ud Khamid, eks Direktur Pertamina Patra Niaga. Ahok menegaskan, sebagai komisaris utama saat itu, ia tidak memperoleh penjelasan memadai terkait pencopotan tersebut.
“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” ujarnya lagi.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena secara terbuka menyeret kemungkinan penelusuran keputusan hingga level pucuk kekuasaan, bukan sekadar berhenti di jajaran korporasi.
Di sektor berbeda, polemik kuota haji tambahan juga menyeret dinamika yang tak kalah sensitif. Tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk 2024—yang disebut sebagai hasil diplomasi pemerintahan Jokowi pada 2023—awalnya disambut positif. Namun pembagiannya kemudian dipersoalkan karena tak lagi mengikuti komposisi 92 persen jemaah reguler dan 8 persen khusus, melainkan berubah menjadi 50:50.
Kasus ini kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan seorang staf khususnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kemungkinan memeriksa Jokowi, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan jawaban yang normatif.
“Kemudian dikaitkan bahwa penyidik memang membutuhkan keterangan itu untuk melengkapi, gitu. Tapi itu tidak serta-merta juga gitu. Artinya semua pasti ada kajiannya gitu ya,” kata Setyo di DPR.
Ia menambahkan, “Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat tapi lambat itu bukan karena memang disengaja, itu karena semuanya karena ada beberapa pertimbangan.”
Dua perkara ini berdiri di sektor yang berbeda—energi dan ibadah—namun menghadirkan pola pertanyaan yang mirip: keputusan strategis di level atas yang konsekuensinya kini dipersoalkan di level pelaksanaan. Hingga saat ini belum ada tuduhan hukum langsung yang mengarah ke Jokowi, tetapi dorongan agar figur sentral ikut dimintai klarifikasi terus menguat.
Meminta keterangan bukanlah vonis. Justru keterbukaan dari level tertinggi bisa menjadi langkah penting untuk meredam spekulasi liar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan tanpa pandang jabatan.


