BERITA UTAMA Hukum

Panas! Munarman Diserang Status Eks Terpidana, Hakim Tipikor Tetap Izinkan Bela Noel di Sidang KPK

Panas! Munarman Diserang Status Eks Terpidana, Hakim Tipikor Tetap Izinkan Bela Noel di Sidang KPK

Suasana sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kakinews.id – Sidang kasus dugaan pemerasan perizinan K3 yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel) mendadak memanas gara-gara satu nama: Munarman. Jaksa KPK terang-terangan menolak kehadiran mantan terpidana terorisme itu sebagai penasihat hukum terdakwa. Ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat pun berubah tegang saat status hukum Munarman dipertanyakan di depan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Munarman tak layak menjadi advokat karena rekam jejak pidananya. Mereka merujuk langsung pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

“Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” tegas JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana langsung menghentikan jalannya persidangan untuk mengklarifikasi. Hakim menyoroti legal standing Munarman secara administratif, bukan latar belakang pidananya.

“Sebelum kita lanjutkan, jadi ada keberatan dari penuntut umum terkait advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atas nama Munarman, yang Saudara keberatan karena surat izinnya?” ujar Hakim Nur Sari.

Setelah memeriksa dokumen, majelis menyatakan seluruh syarat formal Munarman sebagai advokat masih sah. Ia memiliki surat kuasa, berita acara sumpah, serta kartu tanda anggota advokat yang masih berlaku panjang.

“Penuntut Umum menyampaikan tadi bahwa mempertanyakan surat beracara Saudara. Setelah Majelis lihat, surat kuasanya ada dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan. Kemudian, berita acara sumpah juga Saudara memiliki. KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” kata Nur Sari.

Putusan itu jadi tamparan halus bagi jaksa. Meski keberatan dicatat, Munarman tetap diizinkan mendampingi Noel. Hakim bahkan mempersilakan jaksa memasukkan catatan soal status mantan terpidana itu dalam nota tuntutan nanti.

“Apa pun, hak Penuntut Umum untuk mengutarakan penilaiannya dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” tegas hakim.
Munarman sendiri tak mengelak masa lalunya. Namun ia menegaskan status hukum tersebut tidak otomatis mencabut profesinya sebagai advokat.

“Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Karena, advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” terang Munarman.

Sidang ini bukan cuma soal perkara pemerasan izin K3, tapi juga membuka kembali perdebatan sensitif: sampai di mana batas masa lalu pidana seseorang bisa menghalangi hak profesinya hari ini. Dan di ruang sidang itulah, hukum acara berbicara lebih keras daripada stigma.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *