BERITA UTAMA Hukum

Jurist Tan “The Real Menteri” Diseret ke Sidang: Jaksa Bongkar Dugaan Kuasa Bayangan di Kasus Chromebook

Jurist Tan “The Real Menteri” Diseret ke Sidang: Jaksa Bongkar Dugaan Kuasa Bayangan di Kasus Chromebook

Jurist Tan (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) berubah panas ketika jaksa penuntut umum mulai menguliti sosok Jurist Tan. Nama mantan staf khusus menteri itu disebut-sebut punya pengaruh besar di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bahkan dijuluki sebagai “the real menteri”.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026), menghadirkan Dhany Hamiddan Khoir, mantan pejabat PPK SMA Kemendikbudristek, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, jaksa secara terbuka meminta saksi tidak takut mengungkap fakta terkait peran Jurist Tan.

“Saudara juga tahu tidak anggapan di lingkungan bahwa Jurist Tan itu punya kekuasaan besar?” cecar jaksa.

Dhany tak membantah. “Sudah sering terdengar seperti itu, Pak,” jawabnya singkat, menguatkan dugaan bahwa pengaruh Jurist bukan sekadar gosip kantor.

Jaksa lalu menegaskan agar saksi tidak gentar. Dengan nada keras, ia mengingatkan agar kesaksian disampaikan apa adanya. “Tidak usah takut. Kalau tidak ada, jangan bilang ada. Tapi kalau ada, sampaikan. Kamu sering dengar sebutan ‘the real menteri’? Punya kuasa memindahkan orang? Bahkan petantang-petenteng begitu? Pernah?”

Dhany kemudian membeberkan pengalaman yang ia sebut terjadi langsung di depan matanya. Ia mengaku pernah menghadiri rapat pembahasan anggaran tahun 2022 yang digelar Biro Perencanaan. Dalam forum itu, menurutnya, Jurist Tan tampil sangat dominan.

“Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ,” tutur Dhany, menggambarkan situasi rapat yang tidak lazim untuk seorang staf khusus.

Selain soal Jurist Tan, jaksa juga menyorot hubungan langsung antara proyek Chromebook dan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menanyakan apakah Nadiem pernah memanggil, memantau, atau mendatangi langsung Dhany sebagai PPK proyek dengan anggaran jumbo tersebut.

“Pernah tidak menteri datang menanyakan perkembangan proyek?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Dhany tegas, pernyataan yang langsung menyita perhatian ruang sidang.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang sebelumnya diajukan telah ditolak majelis hakim, sehingga sidang kini masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan menggali sejauh mana peran para pejabat formal maupun “bayangan” dalam proyek digitalisasi pendidikan yang kini berubah menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *