Pelaku Pembunuhan Dekat Kios Adilla Ponsel Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Sayyid Akhmad Akbar saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang kasus penusukan yang menewaskan korban Misran di PN Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).(Foto : Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya Terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie ( 40 th ) terbukti sebagai pelaku penusukan hingga korban Misran meninggal dunia dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 3/2/2026 ) kemarin sore.
Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedang JPU Wayan SH dari Kejari Banjarmasin.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya Jaksa Penuntut Umum Wayan SH menilai bahwa Terdakwa Sayyid telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dimana dengan sengaja menghilangan nyawa orang lain yaitu korban Misran Als Imis, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Ir. PHM Noor Rt 31 Rw 02 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Adapun perbuatan Terdakwa Sayyid yang saat persidangan didampingi Tim LBH Unlam Banjarmasin tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 338 KUHP.
Setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut Terdakwa Sayyid melalui Penasehat Hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
” Atas Tuntutan JPU tersebut kami selaku Penasehat Hukum terdakwa Sayyid akan mengajukan pembelaan, dan meminta waktu untuk membuat nota pembelaan, ” kata Ketua Tim LBH.
Setelah mendengarkan permohonan dari pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang akan mengajukan pembelaan,majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari PH terdakwa.
Untuk diketahui berawal terdakwa dengan kondisi setengah mabuk setelah minum-minuman keras jenis alcohol oplosan di dekat Kawasan Gudang karet, setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor seorang diri kearah kios Adilla ponsel dengan tujuan untuk menemui teman terdakwa yang sedang nongkrong di depan kios Adilla tersebut.
Setelah sampai terdakwa duduk-duduk ngobrol Bersama teman-teman terdakwa, lalu tidak beberapa lama kemudian datang korban seorang diri berjalan kaki Dimana kondisi korban pada saat itu dalam kondisi mabuk.
Setelah keduanya bertemu dan korban ingin meminjam kendaraan pelaku, lantaran korban memaksa akhirnya Terdakwa mengambil pisau yang bawanya yang selipkan dipinggang dan ditusakan ke korban dan mengenai perut.
Korban sempat menjauh dan terdakwa Sayyid juga pergi menjauh dari lokasi kejadian.
Dikemudian hari terdengar kabar bahwa korban yang ditusuk meninggal dunia,oleh pihak keluarga agar Terdakwa menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



