Korupsi Rp40,5 M di DJBC: 17 Orang Ditangkap KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita total Rp40,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari kediaman tersangka dan lokasi terkait lainnya. “Tim KPK mengamankan uang tunai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
OTT ini menjerat sedikitnya 17 orang, termasuk pejabat DJBC, pemilik dan pegawai PT Blueray, serta pihak swasta lainnya. Dari hasil penyelidikan, KPK telah menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta.
Para pejabat DJBC yang ditetapkan tersangka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, tersangka terdiri atas pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 serta pasal terkait KUHP. Sementara John, Andri, dan Dedy diduga melanggar pasal 605 dan 606 UU KUHP.
“Kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Asep. KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan praktik gratifikasi dan tindak pidana lain di lingkungan DJBC.


