Pimpinan PN Depok Terjaring OTT, Ketua KPK Angkat Bicara!

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI)
Kakinews.id – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan ada unsur pengadilan yang ikut diamankan penyidik. Meski belum membeberkan detail peran masing-masing, pernyataannya mengisyaratkan kasus ini bukan perkara kecil.
“Pastinya ada beberapa orang dari PN dan pihak swasta yang dibawa ke Gedung Merah Putih, masih berproses. Detailnya nanti dari jubir,” kata Setyo, Jumat (6/2/2026).
Informasi awal menyebut OTT berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan—jenis perkara yang kerap jadi ladang empuk mafia hukum. Sejumlah ruangan di pengadilan juga disebut telah disegel, menandakan penyidik memburu jejak aliran uang dan bukti administrasi, bukan sekadar tangkap tangan tanpa arah.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengakui pihaknya menerima laporan tak lama setelah operasi berlangsung. “Tadi malam saya baru mendapat informasi. Yang saya terima, ada wakil ketua, ketua dan juru sita. Total ada tiga orang,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa yang terseret bukan pegawai biasa, melainkan pucuk pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama.
Dari internal KPK, Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto menegaskan OTT memang menyasar aparat penegak hukum. “Benar,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkap adanya uang tunai dalam jumlah besar yang diamankan. “Ada ratusan juta,” ujarnya. Soal perkara yang ditangani, Fitroh menegaskan tanpa berputar-putar, “Suap penanganan perkara.”
Seluruh pihak yang terjaring kini masih diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Publik menunggu, apakah palu keadilan masih punya harga diri atau sudah berubah jadi alat tawar-menawar.
Ironisnya, ini bukan satu-satunya operasi senyap dalam sepekan. KPK juga bergerak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Polanya sama: aparat, uang, dan dugaan jual beli kewenangan. Ketika hukum bisa dinegosiasikan, yang tersisa bukan lagi keadilan—melainkan tarif.

