Korupsi Transmisi PLN Rp 2,2 T Mandek, JALAK Desak Kejagung Buka Aktor Besar

Ketua Umum JALAK, Laode Iswar Anugrah (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Penanganan dugaan korupsi proyek tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp 2,2 triliun dinilai jalan di tempat. Jaringan Advokasi Lingkungan dan Anti Korupsi (JALAK) mendesak Kejaksaan Agung berhenti setengah hati dan segera membuka secara terang siapa aktor utama di balik proyek bermasalah tersebut.
Ketua Umum JALAK, Laode Iswar Anugrah, menyebut mandeknya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh lingkar kekuasaan dan kepentingan besar di sektor energi.
Nilainya triliunan, dampaknya luas, tapi progres hukumnya nyaris tak terdengar. Ini anomali penegakan hukum,” kata Laode Iswar Anugrah kepada Kakinews.id, Sabtu (7/2/2026).
Menurut JALAK, proyek transmisi listrik bukan proyek biasa. Ia menyangkut kepentingan strategis negara, keberlanjutan lingkungan, serta hajat hidup masyarakat luas. Dugaan korupsi dalam proyek ini bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga indikasi rapuhnya tata kelola BUMN energi.
JALAK menilai Kejaksaan Agung sudah memiliki cukup pintu masuk untuk menelusuri perkara ini, mulai dari proses perencanaan, lelang, pelaksanaan proyek, hingga dugaan aliran dana dan penggunaan dokumen perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk membiarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan.
Jika hukum berhenti di tengah jalan, publik berhak bertanya: siapa yang sedang dilindungi?” tegas Laode.
JALAK memperingatkan bahwa pembiaran kasus korupsi besar semacam ini akan memperkuat preseden buruk, seolah korupsi bernilai triliunan dapat dinegosiasikan atau dipetieskan. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi agenda pemberantasan korupsi dan kredibilitas institusi penegak hukum.
JALAK memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong keterlibatan publik untuk menagih komitmen Kejaksaan Agung agar menuntaskan perkara dari hulu ke hilir. Kasus ini harus ditutup dengan putusan hukum, bukan dilupakan oleh waktu.


