BERITA UTAMA KPK RI

Rp50 Juta ke Meja Menteri? Fakta Sidang Korupsi K3 Seret Nama Ida Fauziyah

Rp50 Juta ke Meja Menteri? Fakta Sidang Korupsi K3 Seret Nama Ida Fauziyah

Mantan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Nada perkara ini makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi terang-terangan menyebut akan membedah setiap keterangan saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan—termasuk kesaksian yang menyeret nama mantan Menaker Ida Fauziyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan semua fakta sidang tak akan dibiarkan lewat begitu saja. “Setiap fakta yang muncul di persidangan oleh JPU KPK akan dianalisis dan dikonfirmasi, apakah keterangan saksi itu utuh dan konsisten,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Bahasa birokratisnya halus, tapi pesannya jelas: kalau ada aliran uang yang disebut di ruang sidang, KPK tak mau pura-pura tuli.

KPK juga membuka pintu lebar untuk memanggil saksi lain guna menguji silang kesaksian yang sudah terungkap. Artinya, bola liar di persidangan bisa berubah jadi pintu masuk penyidikan baru. “Perkaranya masih bergulir dan sangat mungkin dikembangkan,” kata Budi. Dalam bahasa penegakan hukum: belum ada yang benar-benar aman.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sudah memberi sinyal bahwa praktik busuk ini diduga bukan cerita baru. KPK menelusuri kemungkinan pemerasan pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi bahkan sebelum 2019. Pergantian koordinator dari Irvian Bobby Mahendro ke Subhan justru memperkuat dugaan bahwa sistemnya yang bermasalah, bukan sekadar orang per orang. Dua nama itu sudah berstatus tersangka.

Menurut Asep, penyidik awalnya fokus periode 2019–2025 karena kejanggalan data sejak tahun itu mencolok. Tapi bukan berarti tahun-tahun sebelumnya steril. “Apakah yang tahun sebelumnya tidak ada? Itu sedang kami dalami,” ujarnya. Kalimat yang terdengar datar, tapi implikasinya berat: praktik lama bisa ikut terseret.

Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat makin menyengat setelah saksi Dayoena Ivon Muriono, pegawai PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker, menyebut adanya aliran uang Rp50 juta yang disebut ditujukan kepada Ida Fauziyah. Ivon bersaksi bahwa uang itu dititipkan terdakwa Hery Sutanto untuk diserahkan melalui dirinya.

Di bawah sumpah, Ivon mengaku diminta menyampaikan uang tersebut kepada pejabat di Kemnaker yang kemudian disebut akan diteruskan ke menteri saat itu. Ia juga menyebut uang dikirim lewat seseorang bernama Gunawan dan berada dalam amplop cokelat, dengan nilai setara Rp50 juta dalam mata uang euro. Soal tujuan pastinya, Ivon mengaku tidak tahu. Yang ia tahu, isi amplopnya bukan kertas kosong.

Nama Ida muncul di ruang sidang sebagai bagian dari keterangan saksi, dan KPK kini berada di titik krusial: membuktikan apakah itu sekadar cerita sepihak atau potongan dari skema yang lebih besar. Di sinilah janji “menganalisis dan mengonfirmasi” diuji, bukan di konferensi pers, tapi lewat langkah hukum nyata.

Kasus ini sendiri menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai terdakwa. Ia didakwa memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 hingga miliaran rupiah serta menerima gratifikasi. Perkara bermula dari OTT KPK pada Agustus 2025 yang kemudian berkembang dengan belasan tersangka lain dari berbagai level jabatan di Kemnaker.

Dengan nama menteri disebut di persidangan dan periode dugaan praktik diperkirakan menahun, publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah KPK berani naik kelas dari “mendalami” menjadi benar-benar menelusuri tanggung jawab sampai ke pucuk. Karena kalau berhenti di level pelaksana, bau busuknya tak akan pernah benar-benar hilang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *