DPRD HSS Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda RTRW 2026–2046

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046 di Aula Utama Gedung DPRD HSS, Kandangan, Senin (02/02/2026).(Foto : KominfoHSS)
KAKINEWS, HSS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026–2046, Senin (02/02/2026).
Rapat berlangsung khidmat di Aula Utama Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H.M. Kusasi, SE, S.AP, MM, dan dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh anggota dewan.
Turut hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, beserta jajaran eksekutif yang terdiri dari para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pidato pengantar Bupati yang dibacakan Sekda H. Muhammad Noor, disampaikan bahwa Perda RTRW yang berlaku saat ini perlu direvisi dan diperbarui karena sudah tidak sepenuhnya selaras dengan dinamika pembangunan daerah dan perubahan regulasi di tingkat pusat.
“Tanpa penyesuaian, RTRW berpotensi tidak sinkron dengan regulasi terbaru dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, perkembangan pembangunan mulai memunculkan tumpang tindih peruntukan lahan serta konflik pemanfaatan ruang yang berisiko menurunkan kualitas lingkungan,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, penyusunan Ranperda RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan revisi.
Dalam RTRW Kabupaten HSS Tahun 2026–2046, Pemerintah Kabupaten HSS menetapkan visi besar, yakni mewujudkan HSS sebagai simpul logistik Kawasan Banua Anam. Untuk mendukung visi tersebut, sejumlah strategi dirumuskan, antara lain pemerataan pusat pelayanan dan peningkatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan permukiman yang terarah, peningkatan sektor pariwisata berkelanjutan, serta perlindungan kawasan lindung seperti hutan, lahan gambut, dan sempadan sungai.
RTRW ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta seluruh perizinan pembangunan di Kabupaten HSS.
Sekda menambahkan, proses penyusunan Ranperda RTRW dilakukan secara partisipatif dan transparan dengan melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Sebagai simbol dimulainya tahapan legislasi, rapat paripurna ditutup dengan penyerahan naskah Ranperda RTRW dari Sekretaris Daerah kepada unsur pimpinan DPRD HSS. Pihak legislatif menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya ke tahap pembahasan bersama panitia khusus (pansus).
Diharapkan, pembahasan Ranperda RTRW ini dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten HSS selama 20 tahun ke depan.



