Sidang Perdana Pembunuhan Pasar Antasari, Jaksa Jerat Sugi Pasal 340

Terdakwa Sugiannor alias Sugi saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Banjarmasin (Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Terdakwa kasus pembunuhan, Sugiannor alias Sugi bin Junaidi (alm), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/2/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Andrianto SH MH.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di sekitar jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Peristiwa bermula saat terdakwa bersama saksi Syaperudin alias Udin, saksi Rosi, dan korban Faris Wahyu Ansari alias Faris, menenggak minuman beralkohol 95 persen yang dicampur air putih. Sementara korban mencampur alkohol dengan minuman energi.
Sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa sempat meninggalkan lokasi menuju rumah orang tuanya untuk mencari senjata tajam karena masih menyimpan dendam terhadap korban. Namun pisau miliknya tidak ditemukan. Dalam kondisi mabuk, terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi Yunita Rahmi di Jalan Sejahtera II dan sempat melakukan pemukulan terhadap saksi tersebut.
Tak menemukan pisau miliknya, terdakwa mengambil pisau dapur dari bawah meja kompor rumah saksi Yunita. Pisau tersebut kemudian dibawanya kembali ke lokasi awal.
Setibanya di tempat, terdakwa kembali berkumpul dengan korban dan saksi. Sempat terjadi percakapan yang memicu emosi hingga korban Faris menyerang terdakwa dengan memukul bagian leher dan kepala sampai terdakwa terjatuh.
Dalam posisi terdesak, terdakwa mengambil pisau dengan tangan kirinya dan menusuk dada kanan korban satu kali. Korban sempat berjalan sekitar lima meter sambil memegang dadanya yang berdarah, sebelum akhirnya terjatuh dan meninggal dunia.
Usai kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah menggunakan jasa ojek online, sambil membawa barang bukti sebilah pisau.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor: Ver/087/IFM/VIII/2025, korban mengalami luka tusuk di dada kanan yang menembus rongga dada hingga serambi jantung kanan, menyebabkan kerusakan otot jantung dan syok perdarahan yang berujung kematian.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa



