BERITA UTAMA Hukum

Distribusi Semen Jadi Ladang Korupsi: Tiga Pejabat Perusahaan Dijerat, Negara Rugi Rp74 M

Distribusi Semen Jadi Ladang Korupsi: Tiga Pejabat Perusahaan Dijerat, Negara Rugi Rp74 M

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen yang melibatkan distributor PT KMM dan pejabat di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Modusnya berupa penunjukan distributor tanpa prosedur, pemberian plafon penebusan tanpa jaminan, serta pengaturan ulang utang agar distribusi tetap berjalan. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian perusahaan negara hingga sekitar Rp74,3 miliar. (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Praktik bisnis yang seharusnya menopang pembangunan justru diduga berubah menjadi bancakan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Tiga nama yang dijerat yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta DP yang juga pernah menduduki kursi Direktur Keuangan di perusahaan BUMN tersebut. DJ langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini menyeruak setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan sedikitnya 34 saksi. Dugaan korupsi berawal dari kesepakatan internal yang mengarahkan PT KMM menjadi distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam prosedur perusahaan. Perjanjian jual beli semen diteken begitu saja, membuka jalan bagi praktik distribusi yang diduga penuh penyimpangan.

Modus berikutnya dinilai lebih fatal. PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran tak sesuai dengan nilai barang yang ditebus, fasilitas kredit tetap dibuka. Bahkan dilakukan penjadwalan ulang utang berulang kali agar plafon tetap aktif. Langkah ini diduga melanggar aturan pengelolaan piutang perusahaan dan mengakibatkan kerugian sedikitnya Rp74,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi perbuatan para tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya kepada Kakinews.id, Senin (9/2/2026) malam.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara berat serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Perkara ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMN. Distribusi semen yang seharusnya menopang pembangunan justru diduga disalahgunakan lewat permainan internal, fasilitas kredit longgar, dan pengabaian prosedur. Publik kini menunggu langkah lanjutan penegak hukum untuk membongkar siapa saja yang ikut menikmati skema ini di balik meja rapat perusahaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *