IUP Dibekukan! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hentikan Operasi PT Sebuku Sejaka Coal, Diduga Serobot 717 Lahan Transmigrasi

Batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Foto: Bloomberg-Dimas Ardian)
Kakinews.id – Pemerintah akhirnya bertindak keras. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membekukan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sebuku Sejaka Coal setelah muncul dugaan serius penyerobotan lahan transmigrasi milik warga di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pembekuan ini bukan tanpa alasan. Area konsesi tambang perusahaan batu bara tersebut diketahui bertumpang tindih dengan ratusan bidang tanah transmigrasi yang telah bersertifikat hak milik (SHM). Totalnya mencengangkan: 717 sertifikat warga yang sebelumnya sempat dicabut, kini dipulihkan kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan izin tambang perusahaan dibekukan penuh sampai konflik lahan benar-benar beres.
“Kami untuk sementara membekukan ini sampai dengan permasalahan selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” ujar Tri dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tri juga mengingatkan prinsip penting yang sering diabaikan perusahaan tambang: IUP bukan berarti otomatis menguasai tanah warga. Hak atas tanah tetap harus diselesaikan langsung dengan pemilik sah.
Artinya jelas — PT Sebuku Sejaka Coal wajib berhadapan dengan 717 pemilik SHM yang haknya telah dikembalikan negara. Tanpa penyelesaian itu, aktivitas tambang tak boleh jalan.
Langkah pembekuan ini menjadi sinyal keras pemerintah bahwa konflik agraria di wilayah tambang tak lagi bisa disapu di bawah karpet, apalagi jika menyangkut hak tanah transmigrasi yang dilindungi hukum. (Kakinews.id/mureks.co.id)


