BERITA UTAMA KPK RI

Giliran Gubernur Maluku Utara? KPK Dalami Jejak Kasus ‘Diskon Pajak’ Tambang

Giliran Gubernur Maluku Utara? KPK Dalami Jejak Kasus ‘Diskon Pajak’ Tambang

KPK (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Skema suap berkedok “diskon pajak” di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tak lagi sekadar mencoreng wajah birokrasi fiskal — kasus ini kini menjalar hingga ke wilayah tambang nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Perkara yang memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan tambang hingga sekitar 80 persen itu turut menyeret perhatian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Maluku Utara. Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, ikut disebut dalam pusaran penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum masih berlangsung. “Penyidikan masih berjalan, kita tunggu perkembangannya,” ujarnya kepada Kakinews.id, Selasa (10/2/2026).

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka: pejabat struktural dan pemeriksa pajak di KPP Madya Jakarta Utara, seorang konsultan pajak, serta perwakilan dari pihak perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa perkara bermula dari pemeriksaan PBB milik PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Hasil audit menunjukkan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.

Namun, angka itu diduga justru dijadikan bahan negosiasi. Dalam proses keberatan, muncul tawaran “paket” pengurusan senilai Rp23 miliar, termasuk jatah fee Rp8 miliar untuk dibagi ke sejumlah pihak. Perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp4 miliar.

Dampaknya signifikan: nilai pajak yang semula diperkirakan Rp75 miliar turun drastis menjadi sekitar Rp15,7 miliar. Selisih kurang lebih Rp59,3 miliar itu bukan karena koreksi teknis, melainkan diduga akibat rekayasa kesepakatan ilegal.

“Penurunannya sekitar Rp59 miliar lebih atau kurang lebih 80 persen dari nilai awal. Ini jelas menggerus penerimaan negara,” tegas Asep.

Aliran dana suap disebut disamarkan lewat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Uang mengalir melalui perusahaan milik konsultan pajak, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada oknum pejabat pajak sebelum akhirnya dibagi-bagikan. Dari operasi ini, KPK menyita barang bukti sekitar Rp6,38 miliar, meliputi uang rupiah, valuta asing SGD, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram.

Benang Merah ke Pulau Obi

Walau praktik suap terjadi di Jakarta, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan bisa merambah ke daerah karena perusahaan tambang tersebut beroperasi di Maluku Utara. Aktivitas bisnis di Pulau Obi dinilai relevan untuk ditelusuri, terutama bila ada kaitan dengan perizinan, relasi pejabat daerah, atau kemungkinan aliran dana.

Pernyataan ini membuka peluang pemanggilan pejabat daerah, termasuk gubernur, apabila penyidik menemukan indikasi hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara pajak tersebut.

Jika keterkaitan antara pengaturan pajak di pusat dan kepentingan bisnis tambang di daerah terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi skandal korupsi lintas wilayah — bukan lagi semata pelanggaran di sektor perpajakan, melainkan jejaring kepentingan dari pusat ke daerah.

Alarm Keras dari Dalam Institusi

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebocoran keuangan negara bisa terjadi justru dari lembaga yang seharusnya menjadi penjaga utama penerimaan negara. Istilah “diskon pajak” berubah makna menjadi praktik gelap yang memperdagangkan kewajiban publik demi keuntungan pribadi.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah lanjutan KPK: apakah penyidikan akan menembus jejaring kekuasaan di daerah atau berhenti pada lingkaran pejabat pajak semata. Yang jelas, aroma busuk dugaan korupsi puluhan miliar rupiah ini tak hanya tercium di Jakarta, tetapi juga sampai ke kawasan tambang di Pulau Obi.

Bila nanti terbukti ada keterlibatan elite daerah, maka daftar terdakwa tak akan berhenti pada aparat pajak, melainkan bisa meluas ke pihak-pihak yang selama ini diduga ikut menikmati hasil “potongan” dari uang negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *