Gus Yaqut Gugat Balik KPK, Status Tersangka Kuota Haji Digoyang di Pengadilan

Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. “Kami menghargai upaya hukum yang diajukan Saudara YCQ. Itu adalah bagian dari mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, lembaganya memandang proses praperadilan sebagai ruang pengujian terhadap langkah penegakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Namun, Budi memastikan seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. “Sejak tahap penyelidikan sampai penyidikan dan penetapan tersangka, semuanya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah melalui proses yang sah, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil,” tegas Budi.
Terkait dugaan kerugian negara, KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah menyatakan bahwa pengelolaan kuota haji masuk dalam kategori keuangan negara. “Saat ini BPK masih dalam tahap finalisasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara,” tambahnya.
KPK juga memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum para pihak,” kata Budi.
Sementara itu, KPK mengaku masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait jadwal sidang praperadilan tersebut.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan pokok perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Jakarta Selatan.



