BERITA UTAMA Hukum

Kejaksaan Kaltara Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Belanja Hibah ASITA ke Sel Tahanan

Kejaksaan Kaltara Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Belanja Hibah ASITA ke Sel Tahanan

Kejati Kalimantan Utara menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi belanja hibah ASITA Dinas Pariwisata periode 2021. (Foto: Dok Kakinews.id/ Kejaksaan Agung)

Kakinews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SMDN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kaltara tahun 2021, SF yang menjabat Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025, serta MI dari pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana proyek.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF untuk 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sementara itu, MI dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

“Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf A KUHP; juncto Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Samiaji Zakaria, Rabu (11/02/2026).

Selain pasal tersebut, para tersangka juga dikenakan pasal berlapis sebagai alternatif, termasuk Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf A KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, turut disangkakan pula Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, beserta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP yang berkaitan dengan penyertaan dan perbuatan bersama-sama.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Kaltara guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *