BERITA UTAMA KPK RI

Plt Gubernur dan Sekda Riau Diperiksa KPK, Skandal Fee Proyek PUPR Makin Terkuak

Plt Gubernur dan Sekda Riau Diperiksa KPK, Skandal Fee Proyek PUPR Makin Terkuak

KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi antirasuah terus menguliti dugaan korupsi proyek infrastruktur di Riau. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Haryanto, serta Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif.

Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan fokus penyidik bukan hanya pada administrasi, tetapi juga dugaan aliran dana hasil praktik lancung proyek.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).

Haryanto dan Syahrial menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/2/2026). Pada hari yang sama, KPK juga menghadirkan sedikitnya 14 saksi lain dari berbagai unsur, mulai dari pejabat teknis, perencana daerah, hingga pihak swastaiha yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Seluruhnya didalami dengan materi serupa, terutama menyangkut bagaimana anggaran digeser dan siapa saja yang mengetahui praktik tersebut.

Perkara ini telah menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya diamankan lewat operasi tangkap tangan yang membuka dugaan praktik setoran fee proyek di tubuh Pemprov Riau.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, sejumlah kepala UPT diduga diminta menyetor bagian tertentu dari tambahan anggaran tahun 2025. Permintaan itu disebut mencapai lima persen dari nilai proyek. Uang tersebut diduga merupakan “jatah” yang harus diserahkan agar posisi dan alokasi kegiatan tetap aman.

KPK membeberkan bahwa pengumpulan dana dilakukan bertahap. Pada Juni 2025, setoran awal disebut terkumpul sekitar Rp1,6 miliar. Gelombang berikutnya pada Agustus 2025 mencapai Rp1,2 miliar, disusul November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Total sementara yang diduga mengalir mencapai Rp4,05 miliar, masih di bawah komitmen awal yang disebut mencapai Rp7 miliar.

“Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengumpulan dan penyerahan uang tersebut,” kata Budi. Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan tidak menutup kemungkinan dilakukan jika dibutuhkan pendalaman lebih jauh.

KPK menekankan, pengusutan perkara ini diarahkan untuk membongkar keseluruhan rantai keputusan anggaran, dari meja perencanaan hingga dugaan praktik setoran di lapangan. Lembaga itu memastikan proses hukum berjalan dan semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *