Tinggal Selangkah, Kejari Banjarmasin Siap Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Server Disdik

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Reandra Wiranto usai pelantikan di Aula Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026). (Fto: istimewa)
Kakinews.id, Banjarmasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus berlanjut. Penetapan tersangka dalam perkara tersebut disebut tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, mengatakan pihaknya menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita tinggal menetapkan tersangka. Insya Allah minggu depan,” ujar Eko di sela kegiatan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Proses tersebut sempat terkendala karena keterbatasan auditor yang menangani banyak pekerjaan, terutama di akhir tahun. Meski demikian, pihaknya memastikan penyidikan terus dikejar hingga ada kepastian hukum.
“Kalau sudah ada kepastian, kita segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin telah melakukan penggeledahan di kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Kapten Pierre Tendean No 29 RT 40, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (24/11). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga sore hari.
Penggeledahan tersebut bertujuan mencari dokumen dan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan sewa komputer server, aplikasi, serta jaringan untuk jenjang sekolah dasar. Tim penyidik juga didampingi pengamanan dari Bidang Intelijen Kejari Banjarmasin.
Proyek belanja sewa komputer jaringan di Disdik Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 dengan nilai lebih dari Rp3,1 miliar telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik menduga adanya tindakan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, antara lain paket senilai Rp612.360.000 melalui pengadaan langsung pada Februari 2023, Rp174.720.000 melalui e-purchasing pada Juni 2023, Rp698.880.000 pada Agustus 2023, Rp733.824.000 pada September 2023, serta paket terbesar Rp908.544.000 pada Oktober 2023 yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Seluruh kegiatan pengadaan bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

