Korupsi KUR Mikro Bank Negara: Jaringan Internal–Eksternal Cabang Semendo Diseret ke Meja Hijau

Kejaksaan resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan kas besar pada bank plat merah di Muara Enim. Perkara ini menyeret tujuh tersangka dari unsur pimpinan cabang, pejabat layanan dan kredit, hingga perantara KUR. Setelah tahap penyidikan rampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim bersiap melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh program strategis negara yang seharusnya berpihak pada usaha mikro dan kecil.
Kakinews.id – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank milik negara kembali tercoreng. Aparat penegak hukum menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kredit dan pengelolaan kas besar pada Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dengan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan.
Penyerahan Tahap II dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026. Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat struktural bank hingga pihak luar yang berperan sebagai perantara kredit. Komposisi para tersangka ini menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi KUR Mikro berlangsung secara terorganisir, melibatkan aktor internal dan eksternal secara simultan.
Dari unsur internal bank, penyidik menetapkan pimpinan cabang pembantu, pejabat pelayanan nasabah dan pengelolaan uang tunai, serta seorang account officer sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran kunci dalam proses persetujuan, pencairan, dan pengelolaan dana kredit. Sementara dari luar bank, empat perantara KUR Mikro diduga menjadi penghubung lapangan dalam praktik penyimpangan tersebut.
Enam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026. Satu tersangka lainnya tidak ikut ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara berbeda.
Dengan rampungnya proses Tahap II, kendali penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim. Jaksa akan menyusun surat dakwaan serta menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Perkara ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut KUR Mikro, program strategis pemerintah yang semestinya menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. Alih-alih menyalurkan pembiayaan produktif, kredit tersebut justru diduga dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak.
Publik menunggu langkah tegas jaksa di persidangan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana dan membuka pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dalam skema KUR Mikro cabang Semendo tersebut.

