BERITA UTAMA KPK RI

Gadungan Ngaku Penyidik KPK Tawar “Pengamanan” Rp10 Miliar, Uang Muka Rp1 Miliar Raib!

Gadungan Ngaku Penyidik KPK Tawar “Pengamanan” Rp10 Miliar, Uang Muka Rp1 Miliar Raib!

Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kabar adanya sosok yang mengaku sebagai penyidik dan meminta uang hingga Rp10 miliar untuk “mengondisikan” perkara dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah itu memastikan, orang yang disebut-sebut bernama Bayu Sigit bukan bagian dari internal KPK.

Nama tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam persidangan, terungkap adanya pihak yang menawarkan bantuan untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum dengan imbalan miliaran rupiah. KPK menilai kuat dugaan bahwa yang bersangkutan hanyalah oknum yang mencatut nama institusi untuk melakukan penipuan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran internal, tidak ditemukan nama Bayu Sigit dalam daftar pegawai KPK. Ia menekankan bahwa setiap perkara di KPK ditangani secara kolektif oleh tim, sehingga tidak mungkin diatur secara personal oleh satu individu.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” lanjutnya.

Isu ini terungkap dari kesaksian Yora Lovita E Haloho dalam sidang terdakwa Gatot Widiartono. Yora mengaku diperkenalkan kepada seseorang bernama Bayu Sigit yang disebut sebagai orang KPK dan diklaim mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum di Kemnaker.

Untuk meyakinkan, oknum tersebut disebut membawa lencana logam berlogo KPK serta menunjukkan dokumen permintaan keterangan yang tampak resmi. Nilai “negosiasi” yang awalnya dipatok Rp10 miliar bahkan disebut turun menjadi Rp7 miliar dengan janji Gatot tidak akan dijadikan tersangka.

“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,’” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas di persidangan.

Namun realitas berbicara lain. Gatot tetap diproses hukum dan duduk di kursi terdakwa bersama tujuh eks pejabat Kemnaker lainnya. Uang muka sebesar Rp1 miliar yang disebut telah diserahkan melalui kurir di kawasan Tebet—dibungkus dalam tiga kantong belanja—tidak mengubah status hukum yang bersangkutan.

Oknum yang mengaku penyidik itu bahkan berdalih dana tersebut telah dibagi kepada “timnya”. Hingga kini, uang tersebut tak jelas keberadaannya.

Adapun perkara korupsi di Kemnaker ini mencatat dugaan kerugian negara yang tidak kecil. Praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing disebut mencapai Rp135,29 miliar, menjadikannya salah satu kasus dengan nilai fantastis yang kini tengah disidangkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *