KPK Sita 5 Koper Uang, Skandal Suap Bea Cukai Kian Terbongkar

Lima koper itu bukan sekadar simbol, tetapi bukti keras dugaan praktik rasuah yang mencederai wajah pelayanan publik di sektor kepabeanan. Uang yang diamankan penyidik terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Hongkong, hingga ringgit—menggambarkan kuatnya dugaan transaksi lintas kepentingan dalam pengurusan impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengurai aliran dana dalam perkara ini. Selain uang tunai miliaran rupiah, penyidik juga menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini menyimpan jejak komunikasi serta transaksi mencurigakan.
KPK masih menutup rapat lokasi detail penggeledahan, namun memastikan tempat yang digeledah berkaitan langsung dengan para pihak yang terlibat dalam perkara. Seluruh barang bukti akan didalami untuk menguatkan konstruksi perkara dan membuka kemungkinan tersangka baru.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Kasus ini mempertegas sorotan publik terhadap integritas aparat di sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan arus barang dan potensi penerimaan negara. Penyitaan lima koper uang menjadi alarm keras bahwa praktik suap dalam pengurusan impor bukan sekadar isu, melainkan persoalan nyata yang kini sedang dikuliti secara serius oleh KPK.

