BERITA UTAMA KPK RI

KPK Didesak Stop Janji, MAKI Tagih Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI–OJK Rp 28,38 Miliar

KPK Didesak Stop Janji, MAKI Tagih Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI–OJK Rp 28,38 Miliar

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuktikan komitmennya dengan menahan dua tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar. Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, tahun 2026 harus menjadi momentum bagi KPK untuk berhenti berjanji dan mulai bertindak. Ia meminta langkah konkret berupa penahanan terhadap politisi dari Partai Nasdem dan Gerindra tersebut.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Boyamin mempertanyakan sikap KPK yang belum juga melakukan penahanan, padahal penyidik dinilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk melangkah ke tahap lebih tegas. Bahkan, sejumlah aset milik kedua tersangka sudah lebih dulu disita selama proses penyidikan.

Menurut dia, secara hukum KPK tidak kekurangan dasar untuk bertindak. “Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK, KPK sudah memegang lima alat bukti: saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan bukti elektronik,” tegasnya.

MAKI menilai KPK justru terkesan terus mengulur waktu, seolah sibuk membeli waktu sambil berulang kali melempar janji penahanan. Boyamin menyebut sikap itu menimbulkan kesan kurangnya keseriusan dalam menuntaskan perkara.

“Saya melihat KPK masih belum serius menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kami sampaikan. Sebenarnya apa lagi yang ditunggu?” tandasnya.

MAKI sebelumnya juga mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator untuk membuka dugaan keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan peran seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dalam pusaran perkara tersebut.

Boyamin menduga penyaluran dana CSR BI–OJK tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses negosiasi antara BI dan Komisi XI menjelang Pemilu 2024, yang berujung pada pengucuran anggaran kepada sejumlah anggota DPR.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (28/1/2026), ia memastikan penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan dan perkara tersebut tidak akan dibiarkan menguap.

Setyo juga mengajak publik untuk terus mengawal proses penanganan kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *