MAKI Sentil Keras Jokowi: Jangan Cari Muka Soal UU KPK yang Direvisi di Era Anda
Joko Widodo (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Boyamin Saiman, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Joko Widodo yang menilai gagasan mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 sebagai ide yang baik.
Menurut Boyamin, tidak pantas jika Jokowi seolah mengambil posisi simpatik terhadap isu tersebut, mengingat perubahan aturan itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari simpati dalam isu UU KPK yang jelas-jelas direvisi pada masa kepemimpinan beliau tahun 2019,” ujar Boyamin kepada Kakinews.id, Minggu (15/2/2026).
Ia juga menyampaikan dugaan serius mengenai keterlibatan Istana dalam proses revisi yang selama ini dinilai banyak pihak melemahkan lembaga antikorupsi.
“Saya memperoleh informasi dari berbagai bocoran di legislatif bahwa rencana memangkas kewenangan UU KPK sudah lama ada. Namun DPR belum berani melangkah sebelum mendapat lampu hijau dari Istana,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi klaim Jokowi yang sebelumnya menyebut revisi UU KPK murni berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tahun 2019. Ia juga menilai wacana mengembalikan aturan ke bentuk lama sebagai hal positif. Pernyataan itu disampaikannya usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
“Revisi itu dulu inisiatif DPR. Saya tidak tanda tangan,” kata Jokowi. Meski begitu, ia mengakui aturan hasil revisi tersebut tetap sah dan berlaku.
Bagi Boyamin, alasan tidak menandatangani justru menimbulkan kesan lepas tanggung jawab secara politik. Ia menilai perubahan besar yang menyentuh inti pemberantasan korupsi sulit terjadi tanpa persetujuan kekuasaan eksekutif.
Gagasan mengembalikan UU KPK ke versi semula pertama kali disampaikan Abraham Samad saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.
Pada 2019, DPR bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang KPK yang kemudian menuai kritik luas karena dianggap menggerus independensi lembaga tersebut.
Sejumlah perubahan penting yang diatur dalam revisi antara lain:
KPK tetap disebut sebagai lembaga independen, tetapi dimasukkan dalam rumpun eksekutif.
Seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Tindakan seperti operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan harus mendapat izin Dewan Pengawas.
Dampak paling kontroversial muncul pada masa kepemimpinan Firli Bahuri, ketika aturan baru menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Akibatnya, 57 penyidik dan penyelidik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tersingkir, termasuk Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap.
Menurut Boyamin, rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa revisi UU KPK 2019 bukan sekadar proses legislasi biasa, melainkan bagian dari rekayasa politik yang tersusun rapi.
“Kalau sekarang tiba-tiba disebut pengembalian UU KPK sebagai ide bagus, wajar jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang dulu membuka jalan hingga KPK dilemahkan?” tegasnya.

