Rangkap Jabatan 12 Perusahaan, Pejabat Pajak Banjarmasin Diselidiki KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterkaitan rangkap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dengan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di kantor tersebut.
Penyelidikan diarahkan untuk menelusuri apakah posisi Mulyono sebagai komisaris di sejumlah perusahaan memiliki hubungan langsung dengan praktik yang sedang disidik penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti guna mengurai dugaan keterlibatan tersebut.
“Penyidik tengah mendalami apakah jabatan itu berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi, atau justru dimanfaatkan sebagai modus untuk mengatur nilai pajak,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026).
Tak hanya menelusuri kemungkinan manipulasi nilai pajak, KPK juga mengkaji potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari praktik rangkap jabatan tersebut.
“Kami juga mendalami apakah ada unsur benturan kepentingan dalam praktik itu,” tambahnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang saat ini masih bergulir dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait aspek etika aparatur sipil negara (ASN), Budi menjelaskan bahwa persoalan Mulyono yang tercatat menjabat komisaris di 12 perusahaan telah dilimpahkan ke pengawasan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa merangkap sebagai komisaris di 12 perusahaan, itu menjadi ranah pengawasan internal Kemenkeu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengaturan mengenai etika dan disiplin ASN sepenuhnya merupakan kewenangan kementerian terkait.
Adapun fokus utama KPK saat ini tetap pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

