DPR Bantah Jokowi Soal Revisi UU KPK, Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Polemik revisi Undang-Undang KPK kembali memanas. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, secara tegas membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR.
Menurut Abdullah, klaim tersebut tidak mencerminkan fakta proses legislasi yang sebenarnya. Ia menegaskan pemerintah ikut terlibat dalam pembahasan sejak awal melalui perwakilan resmi yang dikirim ke forum pembahasan bersama DPR.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujar Abdullah, dikutip dari laman DPR, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, meskipun presiden tidak hadir langsung dalam rapat pembahasan, pemerintah tetap berperan aktif melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, revisi UU KPK bukanlah produk sepihak parlemen, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” tegas politisi PKB itu.
Abdullah juga menepis anggapan bahwa tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan undang-undang dapat mengurangi legitimasi aturan tersebut. Ia menegaskan konstitusi sudah mengatur dengan jelas mekanismenya.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, baik ditandatangani maupun tidak oleh presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan mendukung gagasan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mengusulkan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun pada saat yang sama, Jokowi menegaskan revisi UU KPK 2019 bukan berasal dari pemerintah, melainkan usulan DPR.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi dari parlemen. DPR menilai narasi yang menempatkan revisi UU KPK sebagai inisiatif tunggal legislatif mengabaikan fakta bahwa proses legislasi berjalan melalui kerja bersama dengan pemerintah.
Kontroversi ini kembali membuka perdebatan lama: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas perubahan regulasi yang selama ini dianggap publik melemahkan lembaga antirasuah.

