Jatuh dari Seragam! AKBP Didik Dipecat Tak Hormat, Terseret Skandal Narkoba
Kakinews.id – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya resmi dicopot secara tidak terhormat dari institusi Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan ia terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus narkoba. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi paling keras: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain dipecat, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Secara etik, tindakannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela — pelanggaran serius yang dinilai mencoreng kehormatan institusi.
Menariknya, Didik tidak melakukan perlawanan hukum atas putusan tersebut. Ia menerima keputusan majelis sidang tanpa mengajukan banding.
“Putusan tersebut, pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Polisi lebih dulu menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota polisi Bripka IR dan istrinya, dengan barang bukti sabu lebih dari 30 gram di rumah pribadi mereka.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diamankan, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba. Penyidik juga menyita lima paket sabu dengan berat hampir setengah kilogram dari pengembangan kasus tersebut.
Namun pengakuan AKP Malaungi justru membuka lapisan yang lebih mengejutkan. Ia mengaku diperintahkan oleh atasannya saat itu, AKBP Didik, untuk meminta uang kepada bandar narkoba bernama Koko Eko.
Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari penggeledahan itu, aparat menemukan koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah mantan bawahannya.
Isi koper tersebut memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Polisi menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum.
Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia dijerat sejumlah pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi ironi tajam di tubuh penegak hukum. Perwira yang pernah memimpin penindakan narkoba justru terseret dalam lingkaran peredaran barang haram. Pemecatan Didik bukan sekadar sanksi etik, tetapi juga simbol runtuhnya integritas seorang pejabat yang semestinya berada di garis depan perang melawan narkoba.

