BERITA UTAMA Hukum

16 Lokasi Digeledah! Dugaan Rekayasa Ekspor Sawit Seret ASN dan Bos Perusahaan

16 Lokasi Digeledah! Dugaan Rekayasa Ekspor Sawit Seret ASN dan Bos Perusahaan

Kejagung (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Penyidikan dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2022–2024 kian mengarah pada skema yang diduga terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi setelah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.

Operasi penggeledahan menyasar jaringan perusahaan swasta yang diduga berperan dalam praktik manipulasi ekspor. Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, perangkat elektronik, hingga aset kendaraan.

“Dari pihak swasta semua,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (19/2/2026).

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar korporasi. Sejumlah dokumen yang telah disita kini sedang dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran transaksi yang berpotensi mengarah ke pejabat Bea Cukai.

“Dokumen yang kami peroleh berasal dari beberapa perusahaan dan kantor, termasuk lokasi yang di dalamnya terdapat beberapa badan usaha sekaligus. Ada juga penggeledahan di rumah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor CPO,” jelas Anang.

Selain dokumen, penyidik turut menyita enam unit mobil serta perangkat digital seperti ponsel dan laptop yang diduga menyimpan jejak komunikasi maupun transaksi terkait praktik ekspor bermasalah tersebut.

Secara keseluruhan, ada 16 titik yang digeledah — 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan lima lokasi di Pekanbaru. Skala penggeledahan ini menunjukkan besarnya dugaan jaringan yang tengah dibongkar aparat penegak hukum.

Perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan indikasi manipulasi klasifikasi komoditas. CPO diduga sengaja dilaporkan sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO), yang memiliki nilai ekspor lebih rendah.

Perbedaan nilai tersebut diduga dimanfaatkan untuk menciptakan celah keuntungan ilegal, sekaligus menghindari kewajiban tertentu dalam ekspor. Praktik ini diyakini menyebabkan selisih nilai yang berujung pada potensi kerugian negara sekitar Rp10 hingga Rp14 triliun.

Sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari aparatur sipil negara di kementerian dan instansi Bea Cukai, serta sejumlah direktur dan pimpinan perusahaan swasta. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam skema manipulasi ekspor yang kini tengah diurai penyidik.

Kasus ini pun menjadi sorotan tajam karena diduga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik rekayasa sistematis yang memanfaatkan kebijakan negara untuk keuntungan kelompok tertentu. Penelusuran aliran dokumen dan transaksi kini menjadi kunci untuk mengungkap seberapa jauh jaringan permainan ekspor sawit tersebut menjalar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *