BERITA UTAMA KPK RI

Eks Kajari HSU Serang Balik KPK, Tuntut Rp 100 Miliar dan Sebut Penindakan Ilegal

Eks Kajari HSU Serang Balik KPK, Tuntut Rp 100 Miliar dan Sebut Penindakan Ilegal

Eks Kajari HSU Albertinus mengenekan rompi tahanan KPK (Foto: Dok KN)

Kakinews.id — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, melancarkan perlawanan terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menantang keabsahan seluruh proses hukum yang menjeratnya — sekaligus menuntut ganti rugi fantastis Rp 100 miliar.

Sidang praperadilan digelar Jumat (20/2/2026) dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini tidak main-main.

Albertinus meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan oleh KPK sebagai tindakan melawan hukum.

Dalam persidangan, hakim tunggal Tri Retnaningsih membuka agenda dengan menanyakan kesiapan pembacaan permohonan.

“Dari Pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?” tanya hakim.

Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, langsung merespons singkat.

“Izin, Majelis, dianggap dibacakan, Majelis,” jawabnya.

Hakim kemudian menanyakan kesiapan KPK menanggapi gugatan tersebut. Tim Biro Hukum KPK meminta waktu untuk menyiapkan jawaban resmi.

“Terus kemudian dari pihak Termohon untuk jawaban?” tanya hakim.

“Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia,” jawab tim Biro Hukum KPK.

Sidang pun ditutup setelah jadwal lanjutan ditetapkan. Kesimpulan perkara dijadwalkan Jumat (27/2), sementara putusan akan dibacakan Senin (2/3).

“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” tegas hakim.

Namun yang paling menyedot perhatian adalah isi petitum gugatan. Albertinus tidak hanya menggugat penyitaan, tetapi menggempur seluruh proses penindakan KPK.

Ia meminta dibebaskan dari tahanan, seluruh barang sitaan dikembalikan, rekening dibuka, serta nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.

Ia bahkan menuntut KPK meminta maaf secara terbuka selama satu bulan penuh di media sosial dan media massa.

Puncaknya, Albertinus meminta hakim menghukum KPK membayar ganti rugi Rp 100 miliar secara tunai jika gugatan dikabulkan.

Gugatan ini menjadi serangan frontal terhadap legitimasi proses hukum KPK dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks pejabat kejaksaan tersebut.

Kini publik menunggu putusan PN Jakarta Selatan yang berpotensi menjadi ujian serius bagi keabsahan langkah penindakan lembaga antirasuah itu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *