Hutan Dikuasai Korporasi, Daerah Kebagian Sisa: Ketimpangan Fiskal dan Ekologis HTI Riau Terkuak
Kawasan hutan di Riau (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Di balik angka Rp 62,3 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan yang diterima daerah di Riau pada 2026, tersimpan gambaran ekonomi sumber daya alam yang sangat timpang. Industri kehutanan beroperasi dalam skala raksasa, penguasaan lahan mencapai jutaan hektare, tetapi bagian fiskal yang kembali ke daerah penghasil justru relatif kecil—dan terus menurun.
Fenomena ini bukan sekadar anomali statistik, melainkan indikasi struktur pengelolaan sumber daya alam yang tidak seimbang antara skala eksploitasi dan distribusi manfaat.
Sebanyak 54 perusahaan HTI menguasai sekitar 1,58 juta hektare hutan di Riau. Luasan tersebut setara sekitar 27 persen dari total kawasan hutan provinsi.
Namun pada 2026, total DBH kehutanan untuk seluruh daerah di Riau hanya Rp 62,3 miliar.
Jika dihitung terhadap luas konsesi, nilai yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp 39.400 per hektare per tahun — angka yang jauh dari mencerminkan nilai ekonomi industri pulp dan kertas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penguasaan lahan HTI di Riau tidak tersebar merata. Struktur industri sangat terkonsentrasi.
Tiga perusahaan terbesar saja menguasai hampir setengah total konsesi:
-
PT Riau Andalan Pulp & Paper — 338.536 ha
-
PT Arara Abadi — 299.975 ha
-
PT Sumatera Riang Lestari — 148.075 ha
Total penguasaan tiga perusahaan ini mencapai lebih dari 780 ribu hektare.
Skala ini memperlihatkan bahwa lanskap hutan industri Riau berada dalam kendali terbatas sejumlah korporasi besar.
Transfer Fiskal Terus Merosot
Penurunan DBH berlangsung konsisten dalam empat tahun terakhir:
2023 → Rp 161,67 miliar
2024 → Rp 103,36 miliar
2025 → Rp 75,48 miliar
2026 → Rp 62,3 miliar
Turun lebih dari 60 persen.
Menariknya, tidak ada indikasi pengurangan luas konsesi atau penurunan signifikan aktivitas industri. Produksi tetap berjalan, tetapi aliran fiskal ke daerah menyusut.
Dari total DBH 2026, Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima sekitar Rp 16,1 miliar. Sisanya dibagi ke 12 kabupaten/kota.
Selain manfaat fiskal yang terbatas, daerah juga menanggung dampak ekologis HTI, antara lain:
-
hilangnya hutan alami
-
degradasi gambut
-
perubahan tata air
-
meningkatnya risiko kebakaran
-
konflik dengan masyarakat lokal
Model HTI berbasis monokultur cepat tumbuh memang efisien secara ekonomi, tetapi jauh lebih miskin fungsi ekologis dibanding hutan alami.
Distribusi kayu dari konsesi HTI menjadi faktor utama kerusakan jalan di Riau. Truk bermuatan berlebih (ODOL) mempercepat kerusakan infrastruktur.
Biaya perbaikan jalan ditanggung pemerintah daerah.
Sejumlah pejabat daerah menyebut anggaran perbaikan jalan sering lebih besar daripada DBH yang diterima.
Artinya, secara fiskal daerah bukan hanya menerima kecil — tetapi juga membayar dampak industri.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai ketimpangan ini menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola fiskal dan pengawasan industri.
Ia menegaskan penurunan DBH tidak logis jika dibandingkan luas konsesi yang tetap besar.
“Semuanya dipotong pemerintah pusat. Kalau tidak setuju, bilang tidak setuju. Berani atau tidak kepala daerahnya?”
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas industri, khususnya kendaraan ODOL.
“Bayar pajak, bikin jalan, jalannya rusak karena ODOL. Harus tegas.”
Menurutnya, pelanggaran lingkungan seharusnya dihitung berdasarkan kerusakan nyata, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Agus dikenal sebagai pengamat kebijakan publik yang vokal dan kritis terhadap kebijakan yang dinilai merugikan publik serta menekankan akuntabilitas tata kelola negara.
Dugaan Pelanggaran Sistemik HTI
Koalisi masyarakat sipil menemukan indikasi serius dalam industri HTI, termasuk:
-
lemahnya perlindungan gambut
-
tidak adanya komitmen NDPE
-
konflik lahan dengan masyarakat
-
pelanggaran kebijakan keberlanjutan
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa eksploitasi berlangsung lebih cepat daripada pengawasan.
Berikut perusahaan pemegang konsesi HTI berdasarkan data spasial KLHK:
CV Alam Lestari – 3.300 ha
CV Bhakti Praja Mulia – 5.800 ha
CV Harapan Jaya – 4.800 ha
CV Mutiara Lestari – 4.000 ha
CV Putri Lindung Bulan – 2.500 ha
KD Bina Jaya Langgam – 1.910 ha
PT Arara Abadi – 299.975 ha
PT Artelindo Wiratama – 10.740 ha
PT Balai Kayang Mandiri – 22.250 ha
PT Bina Daya Bentala – 19.870 ha
PT Bina Daya Bintara – 7.550 ha
PT Bina Duta Laksana – 28.890 ha
PT Bukit Batu Hutani Alam – 33.605 ha
PT Bukit Batubuh Sei Indah – 13.420 ha
PT Bukit Raya Pelalawan – 4.010 ha
PT Citra Sumber Sejahtera – 15.360 ha
PT Ekawana Lestari Darma – 9.300 ha
PT Madukoro – 15.000 ha
PT Merbau Pelalawan Lestari – 5.970 ha
PT Mitra Hutani Jaya – 9.240 ha
PT Mitra Kembang Selaras – 14.800 ha
PT Mitra Tani Nusa Sejati – 7.480 ha
PT Nusa Prima Manunggal – 4.412 ha
PT Nusa Wana Raya – 26.880 ha
PT Nusantara Sentosa Raya – 23.030 ha
PT Perkasa Baru – 13.170 ha
PT Perawang Sukses Perkasa – 50.725 ha
PT Putra Riau Perkasa – 15.640 ha
PT Prima Bangun Sukses – 8.670 ha
PT Riau Abadi Lestari – 12.000 ha
PT Riau Andalan Pulp & Paper – 338.536 ha
PT Riau Indo Agropalma – 9.570 ha
PT Rimba Lazuardi – 23.340 ha
PT Rimba Mandau Lestari – 5.630 ha
PT Rimba Mutiara Permai – 8.030 ha
PT Rimba Peranap Indah – 11.620 ha
PT Rimba Rokan Lestari – 14.875 ha
PT Rimba Rokan Perkasa – 22.930 ha
PT Rimba Seraya Utama – 12.600 ha
PT Ruas Utama Jaya – 44.330 ha
PT Sari Hijau Mutiara – 20.000 ha
PT Satria Perkasa Agung (KTH Sinar Merawang) – 9.300 ha
PT Satria Perkasa Agung Unit Serapung – 11.830 ha
PT Satria Perkasa Agung – 34.725 ha
PT Sekato Pratama Makmur – 44.735 ha
PT Selaras Abadi Utama – 13.600 ha
PT Seraya Sumber Lestari – 19.450 ha
PT Sumatera Silva Lestari – 9.140 ha
PT Sumatera Riang Lestari – 148.075 ha
PT Suntara Gajapati – 34.793 ha
PT Triomas FDI – 9.625 ha
PT Tuah Negri – 1.480 ha
PT Peranap Timber (PT Uniseraya) – 33.360 ha
PT Wananugraha Bina Lestari – 7.465 ha
Total ± 1,58 juta hektare.
Pola yang muncul sangat jelas:
-
penguasaan lahan sangat luas
-
penerimaan fiskal daerah sangat kecil
-
dampak lingkungan besar
-
biaya infrastruktur ditanggung publik
-
pengawasan lemah
Potret Riau menunjukkan satu realitas yang sulit dibantah: eksploitasi sumber daya berlangsung besar, tetapi distribusi manfaat tidak sebanding.
Selama struktur ini tidak berubah, konflik antara ekonomi, lingkungan, dan keadilan distribusi akan terus menjadi persoalan utama tata kelola hutan Indonesia.

