BERITA UTAMA KPK RI

UU KPK Diperdebatkan, Aria Bima: Tanggung Jawab Jokowi Melekat Secara Konstitusional

UU KPK Diperdebatkan, Aria Bima: Tanggung Jawab Jokowi Melekat Secara Konstitusional

Joko Widodo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id — Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, kembali memanaskan polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Ia menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab politik dan konstitusional atas lahirnya regulasi yang hingga kini terus menuai kritik.

Menurut Aria, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengesahan undang-undang tidak pernah berdiri sendiri sebagai produk DPR semata. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki peran yang melekat dalam proses legislasi. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut revisi sebagai inisiatif parlemen.

“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai. Tapi sebagai presiden yang menjabat saat UU itu disahkan, tanggung jawabnya tetap ada,” ujar Aria dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, secara pribadi seorang mantan presiden boleh saja berpendapat atau mengambil jarak, tetapi secara institusional jabatan yang pernah diemban tetap membawa konsekuensi politik dan historis. “Sebagai pribadi mungkin tidak, tapi sebagai presiden — mantan presiden — tetap ada tanggung jawab,” tegasnya.

Namun menariknya, Aria tidak sejalan dengan dorongan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi. Ia justru menilai regulasi yang ada harus diperkuat dan diperluas, terutama untuk memburu kebocoran besar di sektor sumber daya alam.

Ia menyebut potensi kerugian negara dari sektor mineral dan sumber daya alam mencapai angka yang mencengangkan, hampir Rp2.000 triliun setiap tahun — angka yang menurutnya tidak bisa dijangkau optimal oleh kerangka hukum yang ada saat ini.

“RUU KPK jangan dikembalikan ke yang lama. Harus lebih progresif. Jangan hanya mengawasi APBN, tapi juga kebijakan strategis, terutama soal sumber daya mineral. Kekayaan alam harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujarnya.

Pernyataan Aria Bima ini muncul di tengah tarik-menarik sikap elite nasional soal masa depan UU KPK. Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya menyatakan terbuka terhadap gagasan mengembalikan UU KPK ke versi 2002, namun menegaskan revisi 2019 bukan berasal dari pemerintah, melainkan inisiatif DPR.

“Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru,” kata Jokowi.

Wacana pengembalian UU KPK menguat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Abraham secara langsung menyarankan agar UU KPK dikembalikan ke bentuk sebelum revisi.

Abraham meyakini perubahan regulasi pada 2019 telah melemahkan independensi dan daya gigit lembaga antirasuah. Ia menilai pengembalian ke desain awal menjadi langkah penting untuk memulihkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Dengan pernyataan keras Aria Bima, polemik kini bergeser dari sekadar soal substansi undang-undang menjadi soal tanggung jawab politik atas lahirnya regulasi yang dianggap mengubah wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. Revisi UU KPK bukan lagi sekadar produk hukum — melainkan warisan kekuasaan yang terus dipersoalkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *