BERITA UTAMA KPK RI

KPK Desak RUU Perampasan Aset: Saatnya Harta Koruptor Disikat, Bukan Sekadar Dipenjara

KPK Desak RUU Perampasan Aset: Saatnya Harta Koruptor Disikat, Bukan Sekadar Dipenjara

KPK RI (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Lembaga antirasuah itu menilai regulasi tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan senjata hukum krusial untuk memukul balik para pelaku korupsi hingga ke sumber utama kejahatannya: uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi lompatan strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan kerugian negara benar-benar bisa dipulihkan, bukan sekadar dihitung di atas kertas.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.

Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada memenjarakan pelaku. Menghukum badan tanpa menyentuh harta hasil kejahatan dinilai tidak cukup memberi efek jera. Karena itu, perampasan aset dipandang sebagai instrumen kunci agar koruptor tidak lagi bisa menikmati keuntungan ekonomi dari perbuatannya.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Budi.

KPK bahkan memperingatkan, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan berisiko hanya menyentuh permukaan. Motif utama kejahatan — keuntungan finansial — tetap utuh dan terus memicu praktik korupsi baru.

Karena itu, lembaga antirasuah mendorong agar RUU ini benar-benar memperkuat pendekatan follow the money, yakni menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

KPK juga memandang pengesahan RUU Perampasan Aset akan menutup celah hukum yang selama ini membuat pengembalian kerugian negara berjalan lambat dan tidak maksimal. Regulasi ini diharapkan memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus memastikan hasil korupsi tidak lagi aman disembunyikan di balik celah prosedural.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegas Budi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri mulai digulirkan Komisi III DPR sejak 15 Januari 2026. Rancangan regulasi itu dirancang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibahas tahun ini — sinyal bahwa pertarungan untuk merebut kembali uang negara dari tangan koruptor kini memasuki fase penentuan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *