BERITA UTAMA POLITIK

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Aparat Brimob Tewaskan Siswa MTs, Ketua Komisi X DPR: Tamparan Keras bagi Negara, Tak Boleh Ada Impunitas

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menewaskan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi anak.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menyebut kematian pelajar di tangan aparat sebagai tamparan telak bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Ketika tindakan represif justru berujung pada hilangnya nyawa, bukan hanya rasa keadilan yang tercabik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara ikut runtuh.

Ia mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dijalankan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik internal kepolisian.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Hetifah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama saat berhadapan dengan masyarakat sipil dan anak-anak. Ia meminta seluruh pihak mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Ia turut menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa tragedi semacam ini tidak boleh terulang.

Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan korban berinisial AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmor, dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa bermula saat patroli Brimob menjalankan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu sekitar pukul 02.00 WIT bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut justru menghantam pelipis kanan AT hingga korban terjatuh telungkup dari sepeda motornya.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *